Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.41/1995

Kategori : PPh

Tata Cara Pemungutan Dan Pelaporan Wajib Pungut PPh Pasal 22 Oleh Bulog, Pertamina, Dan Badan Usaha Selain Pertamina Yang Bergerak Di Bidang Bahan Bakar Minyak Jenis Premix (Seri PPh Pasal 22 No.1)


25 April 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.41/1995

TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN WAJIB PUNGUT PPh PASAL 22 OLEH BULOG, PERTAMINA, DAN
BADAN USAHA SELAIN PERTAMINA YANG BERGERAK DI BIDANG BAHAN BAKAR MINYAK JENIS PREMIX
(SERI PPh PASAL 22 NO.1)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 tentang penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya Jo Nomor 147/KMK.04/1995, untuk kelancaran pelaksanaan bagi Bulog, Pertamina dan badan usaha lain di bidang bahan bakar minyak jenis Premix diberikan petunjuk sebagai berikut :

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 Jo Nomor : 147/KMK.04/1995, diatur bahwa :
1.1.

Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis Premix ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya; dan

1.2. Badan Urusan Logistik (BULOG) ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu.

2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1, maka :
2.1. Pertamina wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya berupa premium, solar, pelumas, gas dan minyak tanah;
2.2. Perusahaan-Perusahaan Penyedia Premix (P3 Premix) wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan premix;
2.3. BULOG wajib memungut PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu; terhadap seluruh pembelinya, baik kepada penyalur/agen/dealer/grosir maupun kepada pembeli lainnya (misalnya pabrikan).
3. Sifat Pemungutan
3.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 599/KMK.04/1994 Jo Nomor : 147/KMK.04/1995 diatur bahwa sifat pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang bersifat final dalam hal:
3.1.1. Pertamina, atas penjualan hasil produksinya sebagaimana tersebut pada butir 2.1. kepada penyalur/agennya;
3.1.2. Badan Usaha selain Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis Premix (P3 Premix), atas penjualan hasil produksinya kepada penyalur/agennya;
3.1.3. Badan Urusan Logistik (BULOG), atas penyerahan gula pasir dan/atau tepung terigu kepada penyalur/grosirnya.
3.2. Sedangkan sifat pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang pada butir 2 selain kepada penyalur/agennya tidak bersifat final atau dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dari Pajak Penghasilan yang terutang
4. Tarif dan besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Bulog, Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis Premix yaitu :
4.1. Gula pasir
Penyerahan kepada Penyalur
Penyerahan kepada Grosir
Rp 380,00/kuintal
Rp 270,00/kuintal
Rp.650,00/kuintal
Penyerahan kepada pembeli lainnya Rp 650,00/kuintal
4.2. Tepung terigu
Penyerahan kepada Penyalur
Penyerahan kepada Grosir
Rp 53,00/zak
Rp 38,00/zak
Rp 91,00/zak
Penyerahan kepada pembeli lainnya Rp 91,00/zak
4.3.
  SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina
Premium - 0,3% dari penjualan
atau Rp 2.100,00/KL
- 0,25% dari Penjualan
atau Rp 1.750,00/KL
Solar - 0.3% dari penjualan
atau Rp 1.140,00/KL
- 0,25% dari Penjualan
atau Rp 950,00/KL
Premix - 0.3% dari Penjualan - 0,25% dari Penjualan
4.4.
Minyak Tanah 0,3% dari Penjualan atau Rp 912,00/KL
4.5.
Gas LPG 0.3% dari Penjualan atau Rp 2.250,00/KL
4.6.
Pelumas 0,3% dari Penjualan
5. Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.
5.1.

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang ("delivery order")

5.2. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dilaksanakan dengan cara pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang disetor oleh pembeli atau penerima penyerahan barang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
5.3. Bentuk formulir yang dipergunakan untuk menyetor PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah :
  1. Surat Setoran Pajak "Final" yaitu bentuk formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang khusus digunakan untuk menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh penyalur agen/dealer/grosir bahan bakar minyak, pelumas, gas LPG, gula pasir dan tepung terigu.
    Contoh pengisian Surat Setoran Pajak "Final" seperti tersebut pada lampiran 1.
  2. Surat Setoran Pajak "Umum" untuk menyetor PPh Pasal 22 yang tidak bersifat final, yang dilakukan oleh pembeli bahan bakar minyak, pelumas, gas LPG, gula pasir dan tepung terigu selain penyalur/agen/dealer/grosir.
5.4. Sebelum surat perintah pengeluaran barang ("delivery order") diterbitkan, terlebih dahulu pembeli atau penerima penyerahan barang melunasi PPh Pasal 22 dan menunjukkan bukti setoran Pajak Penghasilan Pasal 22 berupa SSP Final/umum.
5.5. Bulog/Dolog, Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar jenis Premix yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan bentuk formulir laporan seperti tersebut pada lampiran 2.
6. Untuk kepastian penunjukan sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi badan usaha selain Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis Premix, maka terhadap P3 Premix terlebih dahulu diberikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penunjukan Wajib Pajak sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan bentuk formulir pada lampiran 3.
7. Ketentuan sebagaimana tersebut diatas berlaku sejak 1 Juni 1995, sedangkan pembayaran PPh oleh penyalur/agen/grosir yang dilakukan sebelumnya berlaku ketentuan dalam :
7.1. Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, Bulog dan Gapegti tanggal 30 September 1995;
7.2. Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, Pertamina dan
     PER-33/PJ/1994
  ---------------------------------
Hiswana Migas Nomor :    890/C.000/94-S4                        tanggal 8 Juli 1994;
  ---------------------------------
  001/PKS/DPP/VII/94
7.3. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.41/1995 tanggal 8 Februari 1995.

Demikian untuk diketahui agar Surat Edaran ini dapat Saudara sebarluaskan kepada Instansi dan badan usaha yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut diwilayah kerja Saudara masing-masing.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER