Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.41/1995
Penegasan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penebusan Bahan Bakar Premix. (Seri PPh Umum Nomor 5)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
7 Maret 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.41/1995
TENTANG
PENEGASAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENEBUSAN BAHAN BAKAR PREMIX.
(SERI PPh UMUM NOMOR 5)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih ada keragu-raguan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.41/1995 tanggal 8 Februari 1995 tentang pembayaran PPh Pasal 25 atas penebusan bahan bakar Premix, maka dengan ini diberitahukan penegasan sebagai berikut :
-
Sesuai dengan butir 4, SE-02/PJ.41/1995 bahwa formula untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25/Pasal 22 yang disetor berkenaan dengan penebusan Premix ditentukan sebagai berikut :
1.1. SPBU Swastanisasi :
Premix : 0,3% dari penjualan atau Rp. 2.610,00/KL1.2. SPBU Pertamina :
Premix : 0,25% dari penjualan atau Rp. 2.175,00/KLPenghitungan tersebut didasarkan atas harga jual dari PT. Elnusa sebesar Rp. 870,00 per liter. -
Dengan mengantisipasi terhadap adanya perubahan dan perbedaan harga jual dari masing-masing anggota Perusahaan-perusahaan Penyedia Premix (P3 Premix) dan untuk memudahkan perhitungan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25/Pasal 22 yang harus disetor berkenaan dengan penebusan Premix ditetapkan menjadi :
2.1. SPBU Swastanisasi :
Premix : 0,3% dari harga penjualan2.2. SPBU Pertamina :
Premix : 0,25% dari harga penjualan
Demikian untuk diketahui dan agar Surat Edaran ini dapat Saudara sebarluaskan kepada SPBU, agen/dealer yang menyalurkan bahan bakar Premix di Wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.