Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.4/1995

Kategori : PPh

Perlakuan PPh Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari But Yang Ditanamkan Kembali Di Indonesia (Seri PPh Pasal 23/26 Nomor 2)


8 Februari 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.4/1995

TENTANG

PERLAKUAN PPh ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK
DARI BUT YANG DITANAMKAN KEMBALI DI INDONESIA (SERI PPh PASAL 23/26 NOMOR 2)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 602/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang perlakuan perpajakan atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap yang ditanamkan kembali di Indonesia, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tidak dikenakan sepanjang PKP sesudah pajak tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, yakni :

    1. Penanaman kembali dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri; dan
    2. Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut; dan
    3. Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan berproduksi komersil .

    Syarat tersebut bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi maka PPh Pasal 26 yang terutang ditagih kembali berikut dengan sanksinya.

  2. Penanaman kembali dalam bentuk penyertaan modal sebagai pendiri atau peserta pendiri, dimaksudkan bahwa penanaman tersebut dilakukan dengan mendirikan perusahaan baru yang berkedudukan di Indonesia.

  3. Wajib Pajak BUT wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak diterima atau diperolehnya PKP yang telah atau akan ditanam kembali sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, dengan menggunakan bentuk sebagaimana contoh terlampir. Bentuk tersebut dapat dibuat sendiri oleh BUT yang bersangkutan. Oleh karena ketentuan mengenai penanaman kembali ini berlaku juga untuk PKP tahun pajak 1994,maka BUT yang bersangkutan wajib melampirkan pemberitahuan tertulis tersebut pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 1994 apabila BUT tersebut akan melakukan penanaman kembali PKP sesudah pajak yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak 1994 dalam tahun pajak 1995.

  4. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ditandatangani oleh pimpinan usaha BUT yang bersangkutan dan dilengkapi dengan foto copy akte pendirian badan usaha tempat penanaman dilakukan dalam tahun pajak berikut dari tahun pajak diterima atau diperolehnya PKP, akte pendirian badan usaha tempat penanaman dilakukan dapat disusulkan selambat-lambatnya akhir tahun pajak dilakukannya penanaman kembali.

  5. Dari akte pendirian yang disampaikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b butir 1 di atas. Dalam hal jumlah yang ditanam kembali lebih kecil dari jumlah PKP sesudah pajak, maka atas selisihnya terutang PPh Pasal 26.

  6. Saat produksi komersil sebagai patokan guna menghitung jangka waktu 2 (dua) tahun bagi BUT untuk dapat melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan keadaan sebenarnya dan dengan memperhatikan perkiraan saat produksi komersil sebagaimana disampaikan BUT yang bersangkutan dalam pemberitahuan tertulisnya. Dimaksud dengan saat produksi komersil adalah saat perusahaan untuk pertamakalinya menghasilkan produk yang siap untuk dipasarkan.

  7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada Wajib Pajak BUT di wilayah kerjanya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER