Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.3/1995
Penegasan Ketentuan Pasal 25 Dan Pasal 26 Uu No. 6 Tahun 1983 Tentang Kup Sebagaimana Telah Diubah Dengan Uu Nomor 9 Tahun 1994
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
14 Februari 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.3/1995
TENTANG
PENEGASAN KETENTUAN PASAL 25 DAN PASAL 26 UU NO. 6 TAHUN 1983
TENTANG KUP SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. | Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan terhadap :
|
||||
2. |
Pengajuan Surat Keberatan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
|
||||
3. | Kantor Pelayanan Pajak harus :
|
||||
4. | Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Pajak sebelum surat keputusan diterbitkan. | ||||
5. | Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan (tidak dicatat dalam buku register penerimaan Surat Keberatan). Namun apabila Surat Keberatan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan tetapi masih dalam jangka waktu sebagaimana disebut pada butir 2, maka dalam rangka pelayanan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat meminta Wajib Pajak untuk memenuhi persyaratan tersebut. |
||||
6. |
|
||||
7. |
Surat keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Pajak dapat berupa :
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.