Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.3/1995

Kategori : PPh

Penegasan Ketentuan Pasal 25 Dan Pasal 26 Uu No. 6 Tahun 1983 Tentang Kup Sebagaimana Telah Diubah Dengan Uu Nomor 9 Tahun 1994


14 Februari 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.3/1995

TENTANG

PENEGASAN KETENTUAN PASAL 25 DAN PASAL 26 UU NO. 6 TAHUN 1983
TENTANG KUP SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 1994

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan terhadap :
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.

Pengajuan Surat Keberatan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar;
  2. Satu Surat Keberatan diajukan terhadap satu ketetapan pajak atau pemotongan/ pemungutan pajak.
  3. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  4. Mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak disertai alasan-alasan yang jelas.
  5. Diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak atau tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
3. Kantor Pelayanan Pajak harus :
  1. memberikan tanda terima Surat Keberatan;
  2. memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak apabila diminta oleh Wajib Pajak.
4. Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Pajak sebelum surat keputusan diterbitkan.
5. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan (tidak dicatat dalam buku register penerimaan Surat Keberatan).
Namun apabila Surat Keberatan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan tetapi masih dalam jangka waktu sebagaimana disebut pada butir 2, maka dalam rangka pelayanan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat meminta Wajib Pajak untuk memenuhi persyaratan tersebut.
6.
a. Dalam hal Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan dengan lengkap, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan selambat-lambatnya dua belas bulan sejak keberatan Wajib Pajak diterima, dan Surat Keputusan Keberatan harus diterbitkan selambat-lambatnya tiga bulan sejak jangka waktu dua belas bulan tersebut berakhir.
b. Kepada Wajib Pajak yang mengajukan Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan jawaban secara tertulis dengan surat biasa(bukan surat keputusan penolakan) selambat-lambatnya satu bulan sejak jangka waktu pengajuan keberatan berakhir dan apabila Surat Keberatan diajukan setelah lewat jangka waktu pengajuan, selambat-lambatnya satu bulan sejak Surat Keberatan tersebut diterima.
7.

Surat keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Pajak dapat berupa :

  1. menerima seluruhnya;
  2. menerima sebagian;
  3. menolak;
  4. menambah.
Penegasan tersebut di atas berlaku terhadap semua Surat Keberatan yang diterima sejak tanggal 1 Januari 1995 yang belum diterbitkan surat keputusannya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER