Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ.24/1995
Penambahan Dan Penyempurnaan Ssp
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
3 Januari 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.24/1995
TENTANG
PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN SSP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ.24/1994 tanggal 28 Desember 1994 mengenai Penambahan dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak.
Sehubungan dengan hal itu dengan ini disampaikan penjelasan dan instruksi sebagai berikut :
1. | Bentuk Formulir SSP ditambah satu (KP.PDIP. 5.2-95) yang khusus digunakan untuk menyetor PPh yang bersifat final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 yaitu menyangkut penghasilan Wajib Pajak :
SSP/Kelompok SSP ini, sampai dengan pembukuan Bulan Maret 1995 supaya tetap direkam dengan kode jenis setoran : 1, dengan demikian sementara ini masih dibukukan sebagai penerimaan PPh Pasal 25 Angsuran Perseorangan/Badan atau PPh Pasal 22 Bendaharawan. |
||||||||||||||||
2. | Penyempurnaan Bentuk Formulir SSP untuk menyetor pajak-pajak selain tersebut pada butir 1 (untuk selanjutnya disebut SSP "Umum"), menyangkut tambahan redaksional dan petunjuk pengisian. Dalam petunjuk pengisian terdapat perubahan kode jenis pajak (Mata Anggaran Penerimaan/MAP) meliputi sub kelompok Pajak Lainnya yaitu :
Perlu diketahui bahwa Ditjen Anggaran/KPKP saat ini sudah menggunakan kode/MAP yang baru tersebut dan hal itu nampak pada lembar ke-2 SSP yang ditera MCR KPKN. Perbedaan kode tersebut hanya akan berlangsung sampai dengan tanggal 31 Maret 1995. |
||||||||||||||||
3. | Formulir SSP berlaku mulai setoran tanggal 1 Januari 1995 dengan catatan formulir SSP bentuk lama masih bisa dipergunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 1995 untuk menyetor pajak selain PPh Ps. 25 dan Ps. 22 "Final". Apabila Wajib Pajak terlanjur menggunakan SSP "Umum" untuk setoran "Final" maka pada SSP dimaksud (terutama lembar ke-2) supaya dibubuhi tulisan yang mudah terbaca "FINAL/TIDAK DAPAT DIKREDITKAN". Untuk pertama kali, SSP baru dicetak oleh Kantor Pusat DJP; selanjutnya dicetak oleh KPP. |
||||||||||||||||
4. |
Hal-hal lain yang masih berlaku ialah :
|
||||||||||||||||
5. |
Diminta agar :
|
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd.
KARSONO SURJOWIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.