Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.21/1995

Kategori : Lainnya

Hasil Pemeriksaan Bepeka Semester I Tahun Anggaran 1994/1995


7 Agustus 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.21/1995

TENTANG

HASIL PEMERIKSAAN BEPEKA SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 1994/1995

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini diberitahukan bahwa dari hasil pemeriksaan BEPEKA Semester I Tahun Anggaran 1994/1995 pada KPPBB di Malang, Sidoarjo, Bandung Satu, Bekasi, Purwakarta, Semarang, Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara telah ditemukan pada berbagai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai KPPBB yang menunjukkan kurangnya koordinasi antar seksi yang terkait, kurang tertibnya administrasi, kurang aktifnya kegiatan penagihan pada wajib pajak, dan pengawasan yang masih perlu ditingkatkan. Adapun temuan dan saran BEPEKA dalam hasil pemeriksaannya adalah sebagai berikut :

  1. Administrasi pendataan obyek dan subyek PBB belum tertib. Terdapat perbedaan data jumlah Wajib Pajak (WP) dan pokok ketetapan PBB, antara Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) 1994 dan hasil pendataan tahun 1993. Hal tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi antar seksi yang terkait dan hasil DHKP belum sepenuhnya dikoreksi sebelum disampaikan kepada wajib pajak. Untuk itu perlu dilakukan verifikasi lebih dahulu atas hasil pendataan dari Seksi Pendataan dan Penilaian. Juga diperlukan pengawasan dan koordinasi antar unit kerja yang terkait untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

  2. Laporan bulanan mutasi tanah dan bangunan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai dasar penetapan PBB, seperti adanya SPPT yang masih atas nama pemilik lama dan hilangnya potensi penerimaan PBB karena sebagian pemilik atau subyek pajak baru terhindar dari pengenaan pajak. Untuk itu perlu disampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) kepada wajib pajak sebagai tindak lanjut atas laporan PPAT serta meningkat kan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apabila ada data dalam laporan bulanan PPAT yang kurang lengkap agar dilengkapi dengan mengutip data akta di Kantor Pertanahan/BPN.

  3. Kurang tertibnya administrasi dalam penatausahaan, penyampaian, dan pengembalian SPOP menyebabkan tidak dilaksanakannya pengenaan denda atau sanksi atas tidak kembalinya atau keterlambatan pengembalian SPOP. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan atasan langsung terhadap kegiatan tersebut.

  4. Adanya beberapa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 1993 dan 1994 yang belum disampaikan kepada wajib pajak yang disebabkan oleh tidak diketahuinya obyek dan subyek pajak, kesalahan nama, luas tanah dan bangunan, dan pendataan ganda terhadap obyek pajak yang sama.
    Untuk mengatasi hal ini perlu dilakukan verifikasi lapangan guna pemutakhiran data serta meningkatkan kualitas hasil pendataan Sistem Informasi Manajemen Obyek Pajak (SISMIOP).

  5. Dari pemeriksaan terhadap PBB ditemukan beberapa masalah sebagai berikut :

    1. Pencairan pokok ketetapan dan tunggakan PBB tidak mencapai persentase minimum seperti yang telah ditetapkan;
    2. Sejumlah tunggakan PBB yang cukup material jumlahnya belum ditagih dengan aktif;
    3. Belum tertibnya tata usaha tunggakan PBB.

    Untuk mengatasi hal tersebut di atas, KPPBB diminta agar melakukan kegiatan penagihan aktif, yaitu dengan menerbitkan surat tagihan pajak (STP), surat paksa, sita, dan lelang. Penundaan Pembayaran harus didasarkan atas keputusan KPPBB. Untuk menertibkan tata usaha tunggakan PBB, dapat dilakukan konfirmasi dengan bank tempat pembayaran untuk mendapat data yang lebih akurat. Hal ini dimaksudkan juga untuk menghilangkan tunggakan fiktif.

  6. Terdapat kelambatan penyetoran atas penerimaan PBB oleh petugas pemungut ke bank tempat pembayaran dan terdapat pengendapan uang penerimaan PBB di beberapa bank. Untuk mengatasi hal ini, perlu ditingkatkan adanya pengawasan dan kerja sama antar instansi terkait.

Sejalan dengan hasil pemeriksaan BEPEKA tersebut diminta perhatian Saudara pada hal-hal sebagai berikut :

  1. Jenis kelalaian dalam pelaksanaan tugas seperti yang ditemukan BEPEKA tersebut baru sebagian dari jenis pelaksanaan tugas DJP, dan permasalahan yang sama mungkin dapat saja terjadi pada unit kantor Saudara.
  2. Dapat disimpulkan bahwa timbulnya kelalaian dalam pelaksanaan tugas karena kurangnya pembinaan keterampilan/pengetahuan di bidangnya dan sikap mental serta pengawasan atasan langsung terhadap bawahannya. Untuk itu agar Saudara secara konsisten memperhatikan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan untuk terciptanya ketaatan kepada peraturan dan prosedur kerja di semua bidang pelaksanaan tugas sehingga permasalahan seperti temuan BEPEKA itu tidak perlu terjadi lagi.
  3. Terhadap karyawan yang lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya agar dikenakan sanksi oleh atasan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian agar menjadikan perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER