Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.112/1995

Kategori : KUP

Tanggal Penerimaan Spt Masa (Termasuk Lembar Ketiga Ssp), Spt Tahunan Dan Surat Keberatan Yang Jatuh Temponya Bertepatan Dengan Hari Libur


1 Februari 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.112/1995

TENTANG

TANGGAL PENERIMAAN SPT MASA (TERMASUK LEMBAR KETIGA SSP), SPT TAHUNAN DAN SURAT KEBERATAN
YANG JATUH TEMPONYA BERTEPATAN DENGAN HARI LIBUR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berkenaan dengan surat Kepala Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara tanggal 31 Agustus 1994 Nomor S-93/WPJ.01/BD.03/1994 perihal tersebut pada pokok surat, berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 400/KMK.01/1994 tanggal 10 Agustus 1994 tentang Uji Coba Pelaksanaan Lima Hari Kerja Dalam Seminggu di lingkungan Departemen Keuangan, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

  1. Ketentuan tentang pembayaran dan penyetoran pajak selama berlangsungnya uji coba pelaksanaan lima hari kerja dalam seminggu tersebut adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 948/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 (mulai tanggal 1 Januari 1995 berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994), yaitu dalam hal tanggal pembayaran atau tanggal penyetoran pajak jatuh pada hari libur maka pembayaran atau penyetoran pajak harus dilakukan pada hari kerja berikutnya.

  2. Berbeda dengan ketentuan tersebut pada butir 1, penyampaian SPT Masa (termasuk lembar ketiga Surat Setoran Pajak), SPT Tahunan, dan Surat Keberatan, yang hari batas jatuh tempo bertepatan dengan hari Sabtu (tutup kantor sehubungan dengan uji coba pelaksanaan lima hari kerja dalam seminggu) dan hari-hari libur lainnya, maka penyampaian SPT dan surat keberatan tersebut harus dilakukan pada hari-hari sebelum jatuh tempo, karena :

    1. Untuk kewajiban pelaporan pajak (penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan) dan penyampaian surat keberatan, tidak terdapat ketentuan khusus seperti halnya untuk kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak, apabila hari jatuh tempo bertepatan dengan hari libur.
    2. Untuk kewajiban pelaporan pajak dan penyampaian surat keberatan, ketentuan tentang penentuan jatuh tempo tidak menggunakan kata-kata :
      ".........selambat-lambatnya tanggal ............." seperti halnya untuk kewajiban pembayaran dan penyetoran pajak, tetapi menggunakan kata-kata :
      "............. selambat-lambatnya ......... hari/bulan setelah .............".
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO