Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 44/PJ.6/1994

Kategori : PBB

Tambahan Penjelasan Atas Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan


6 Juli 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ.6/1994

TENTANG

TAMBAHAN PENJELASAN ATAS TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Untuk melengkapi aturan-aturan pelaksanaan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Februari 1991 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengurangan yang diajukan atas objek pajak badan yang telah mendapatkan fasilitas keringanan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu, tidak dapat lagi diberikan (lex specialist).
    Contoh :
    Badan Usaha "PT. X" yang bergerak di bidang usaha perhutanan melakukan investasi di daerah Kalimantan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990, terhadap objek pajak bersangkutan diberikan pengurangan sebesar 50% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang, selama 8 (delapan) tahun berturut-turut sejak diperolehnya izin peruntukan tanah.
    Jika wajib pajak tersebut mengajukan pengurangan berdasarkan Keputusan Menteri keuangan Nomor : 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Februari 1991, maka terhadap objek pajak tersebut tidak dapat lagi diberikan pengurangan.
  2. Pengurangan yang diajukan oleh subjek pajak perseorangan yang tidak mampu, atau pensiunan, atas objek pajak yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan potensinya (under Utilized), dapat diberikan sebesar Selisih antara nilai objek pajak jika dimanfaatkan sesuai dengan potensinya (Potential value) dikurangi dengan nilai objek pajak sesuai dengan pemanfaatan sebenarnya (Actual Use Value), dengan batasan besarnya pengurangan setinggi-tingginya tidak melebihi 75% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
    Hal ini hanya berlaku untuk subjek pajak yang merupakan pemilik asli dari objek pajak bersangkutan, bukan sebagai investor.
    Contoh :
    "A" adalah seorang pensiunan yang mempunyai objek pajak rumah tinggal dengan tanah yang cukup luas di lokasi pinggiran kota. Sejalan dengan pelaksanaan pembangunan, daerah tersebut telah berubah menjadi pusat perdagangan yang sangat ramai yang tentu saja mengakibatkan kenaikan nilai jual tanah di lokasi tersebut, dan sekaligus meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan.
    Jika "A" mengajukan permohonan pengurangan PBB atas objek pajaknya yang tentunya ditetapkan dengan dasar Potential Value, yaitu sesuai dengan objek pajak yang ada disekitarnya, maka pengurangan dapat diberikan sebesar selisih antara Potential Value tersebut dikurangi dengan Actual Use Value, yaitu nilai objek pajak yang hanya dimanfaatkan sebagai rumah tinggal.
    Dasar pemberian pengurangan ini adalah karena wajib pajak tidak mampu memanfaatkan objek pajak tersebut sesuai dengan potensinya, dan wajib pajak tidak mampu melunasi jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang karena tidak cukup mempunyai penghasilan (tidak mampu/pensiunan).
  3. Dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan mengalami kenaikan 4 (empat) kali lipat atau lebih dari besarnya pajak terutang tahun sebelumnya, pengurangan yang diajukan oleh wajib pajak perseorangan di luar angka 2 dapat diberikan sebesar 75 % dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
    Contoh :
    "A" adalah wajib pajak yang tidak mampu sehingga tidak dapat melunasi PBB nya. Setiap tahun A selalu mengajukan permohonan pengurangan PBB. Tahun ini PBB atas tanah pertanian sempit yang dimilikinya telah melonjak 5 (lima) kali lipat karena perkembangan harga tanah, sehingga PBB NYA pun menjadi 5 (lima) kali lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Dalam, hal ini pengurangan dapat diberikan maksimum yaitu 75 % dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
  4. Pengurangan yang diajukan atas objek pajak yang mempunyai nilai sejarah yang dikuasai perseorangan (tidak/belum mempunyai Surat Keputusan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) dapat diberikan sampai dengan 75% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
  5. Pengurangan yang diajukan atas objek pajak yang terkena bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa, diberikan sesuai dengan besarnya persentase penurunan nilai (kerugian) yang diakibatkan oleh bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa tersebut. Pengurangan ini dapat diberikan sampai dengan 100% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK