Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 40/PJ.6/1994
Penarikan Sisa Stts 24 Bulan Setelah Lewat Jatuh Tempo
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
28 Juni 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.6/1994
TENTANG
PENARIKAN SISA STTS 24 BULAN SETELAH LEWAT JATUH TEMPO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya laporan bahwa beberapa KP.PBB belum melaksanakan penarikan terhadap sisa STTS 24 bulan setelah lewat jatuh tempo dari Tempat Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-51/PJ.6/1993 tanggal 6 September 1993, dengan ini diminta kepada para Kepala KP.PBB yang belum melakukan penarikan agar segera melaksanakannya dengan tetap berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
MACHFUD SIDIK
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.