Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 27/PJ.6/1994
Penangguhan Pengenaan PBB Atas Obyek Mesin
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
18 Mei 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.6/1994
TENTANG
PENANGGUHAN PENGENAAN PBB ATAS OBYEK MESIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam pengenaan PBB atas mesin antara lain menyangkut definisi mesin yang dikategorikan sebagai bangunan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan tata cara penilaian mesin, maka pelaksanaan pengenaan PBB atas mesin mulai tahun fiskal 1994 ditangguhkan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.