Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 27/PJ.6/1994

Kategori : PBB

Penangguhan Pengenaan PBB Atas Obyek Mesin


18 Mei 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.6/1994

TENTANG

PENANGGUHAN PENGENAAN PBB ATAS OBYEK MESIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masih banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam pengenaan PBB atas mesin antara lain menyangkut definisi mesin yang dikategorikan sebagai bangunan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan tata cara penilaian mesin, maka pelaksanaan pengenaan PBB atas mesin mulai tahun fiskal 1994 ditangguhkan.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd.

MACHFUD SIDIK