Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.6/1994

Kategori : PBB

Penunjukan Tempat Pembayaran PBB


1 Maret 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.6/1994

TENTANG

PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PBB

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan terdapatnya laporan tentang penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran pada beberapa KP.PBB tidak mengikuti pola yang telah digariskan, maka dengan ini ditegaskan sekali lagi hal-hal sebagai berikut:

  1. Tempat Pembayaran adalah Bank/Unit Bank dan/atau Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk untuk menerima pembayaran PBB dari Wajib Pajak atau penyetoran PBB dari Petugas Pemungut untuk obyek pajak dalam wilayah tertentu.
  2. Bank yang dapat ditunjuk sebagai Tempat Pembayaran adalah Bank atau unit Bank milik Pemerintah serta Bank Pembangunan Daerah.
  3. Yang dimaksud dengan wilayah tertentu adalah wilayah administrasi pemerintahan yaitu Desa/Kelurahan atau Kecamatan dimana obyek pajak berada.
  4. Dalam rangka memudahkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, Bank/Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk sebagai Tempat Pembayaran harus berada didalam wilayah administrasi pemerintahan yang sama dengan obyek pajak.
  5. Bank/Kantor Pos dan Giro yang berada diluar wilayah administrasi pemerintahan baru dapat ditunjuk sebagai Tempat Pembayaran apabila dalam wilayah yang bersangkutan tidak terdapat Bank/Kantor Pos dan Giro.
  6. Penunjukan Tempat Pembayaran yang berada diluar wilayah tersebut, agar tetap diusahakan pada wilayah yang berbatasan atau yang terdekat dengan wilayah dimana obyek pajak berada.

Demikian disampaikan untuk perhatiannya.

 

 

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd

 

MACHFUD SIDIK