Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 16/PJ.51/1994

Kategori : PPN

Penegasan Mengenai PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Oleh Pengusaha Rokok K-1000


15 Juli 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.51/1994

TENTANG

PENEGASAN MENGENAI PPN ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI
OLEH PENGUSAHA ROKOK K-1000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya keragu-raguan mengenai status Pengusaha rokok golongan K-1000, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.05/1983 tanggal 14 Juni 1983 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.05/1994, penentuan pengusaha rokok K-1000 didasarkan pada jumlah batang rokok per hari yang dihasilkan oleh Pengusaha rokok yang bersangkutan, jadi tidak didasarkan pada jumlah harga jualnya.

  2. Sesuai dengan Pasal II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 549/KMK.01/1985 tanggal 15 Juni 1985 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri, Pengusaha rokok golongan K-1000 dinyatakan bukan Pengusaha Kena Pajak.

  3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang Batasan dan Ukuran Pengusaha Kecil, Pengusaha Kecil adalah orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) setahun.

  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :

    4.1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.04/1990 merupakan aturan khusus (lex specialis), sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1991 merupakan aturan umum (berlaku untuk semua penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali barang Kena Pajak yang telah diatur secara khusus).
    Dengan demikian, batasan omzet Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) setahun untuk menentukan Pengusaha Kecil tidak berlaku bagi Pengusaha rokok.
    4.2.

    Oleh karena batasan Pengusaha rokok K-1000 didasarkan pada jumlah batang rokok yang diproduksinya, maka dapat terjadi bahwa Pengusaha rokok yang omzetnya dalam setahun Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) atau kurang, namun, karena bukan lagi tergolong Pengusaha K-1000, maka terutang PPN, dan Pengusaha yang bersangkutan harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Pengusaha rokok yang berada di wilayah kerja Saudara masing-masing.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd


FUAD BAWAZIER