Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.43/1994

Kategori : PPh

Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. (Seri PPh Pasal 21-50)


8 Maret 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.43/1994

TENTANG

BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN
DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO. (SERI PPh PASAL 21-50)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Terlampir disampaikan Keputusan Menteri Keuangan No. 49/KMK.04/1994 tanggal 9 Februari 1994 tentang "Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto".

  2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 telah ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter saat ini.

  3. Besarnya biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 648.000,- (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setahun atau Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) sebulan.

  4. Sedangkan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara uang pensiun ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp.216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) setahun atau Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) sebulan.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER