Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.24/1994

Kategori : Lainnya

Ralat Lampiran Kep-1165/PJ.24/1993 Tanggal 27 September 1993


6 Mei 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.24/1994

TENTANG

RALAT LAMPIRAN KEP-1165/PJ.24/1993 TANGGAL 27 SEPTEMBER 1993

 

Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada beberapa Lampiran KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 27 September 1993 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Operasional Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu dilakukan pembetulan/ralat sebagai berikut :

1. Lampiran 1 : Ralat atas BUKU SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN OPERASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PAJAK PENGHASILAN;  
2. Lampiran 2 : Ralat atas BUKU SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN OPERASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PTLL;  
3. Lampiran 3 : Ralat atas BUKU SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN OPERASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN;  
4. Lampiran 4 : Ralat atas BUKU SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN OPERASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PEMERIKSAAN PAJAK;  
5. Lampiran 5 : Ralat atas BUKU SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN OPERASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PENGOLAHAN DATA dan INFORMASI PERPAJAKAN;

Disamping itu perlu dijelaskan bahwa :

  1. Dalam rangka mengurangi jenis laporan operasional dari KPP ke Kantor Wilayah dan dari Kantor Wilayah ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak maka bentuk laporan KPL.KPP.5.12 tentang daftar 50 PKP Besar Tetap dan KPL.KPP.5.13 tentang Laporan Pemungutan dan Penyetoran PPN/PPn.BM oleh Bendaharawan dan Badan-badan Tertentu serta KPL.KW.4.6 memang ditiadakan dalam SK Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 27 September 1993.
    Dengan demikian maka pengawasan atas 50 PKP Besar Tetap dan Kepatuhan Pemungutan dan Penyetoran PPN/PPn.BM oleh Bendaharawan serta Penyelesaian Peninjauan Kembali Ketetapan Pajak ex. Pasal 16 dan Pasal 36 Undang-Undang  No. 6/1983 oleh Kepala KPP, cukup dilakukan oleh Kanwil.

  2. Sesuai dengan penjelasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-16/PJ.24/1993 tanggal 1 Desember 1993, maka bentuk laporan lama yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 27 September 1993 adalah bentuk laporan lama yang telah dibakukan sebelumnya.

    Dengan demikian bentuk laporan yang tidak dibakukan (di luar sistem), termasuk bentuk laporan yang diminta setelah Surat Keputusan tersebut misalnya bentuk laporan tentang Data Prioritas, sepanjang ketentuan yang mengaturnya belum dicabut masih dinyatakan berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

 

ttd


Drs. KARSONO SURJOWIBOWO