Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 56/PJ.6/1993
Penjelasan Se-40/PJ.6/1993 Dan Se-52/PJ.6/1993
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
20 Oktober 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 56/PJ.6/1993
TENTANG
PENJELASAN SE-40/PJ.6/1993 DAN SE-52/PJ.6/1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya SE-40/PJ.6/1993 tanggal 21 Juli 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993, serta SE-52/PJ.6/1993 tanggal 10 September 1993 tentang Kebijaksanaan Pendataan dan Penilaian serta komputerisasi PBB, diberitahukan bahwa akan diadakan penjelasan dan pemantauan pelaksanaan juklak tersebut ke daerah-daerah bersamaan dengan Pemantauan Pelaksanaan SISMIOP.
Untuk maksud tersebut diharapkan bantuan Saudara agar memberitahukan kepada Kepala Bidang PBB dan Para Kepala KP.PBB di wilayah Saudara untuk mengikuti penjelasan tersebut di atas, seperti jadwal terlampir.
Demikian untuk mendapatkan bantuan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.