Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ.43/1993

Kategori : PPh

Penyempurnaan Se-23/PJ.312/1993 Sehubungan Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 928/KMK.04/1993


27 Desember 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.43/1993

TENTANG

PENYEMPURNAAN SE-23/PJ.312/1993
SEHUBUNGAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 928/KMK.04/1993

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 928/KMK.04/1993 tanggal 8 Desember 1993, tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang mulai berlaku Tahun Pajak 1994, merupakan perubahan dari keputusan Menteri Keuangan Nomor 1209/KMK.04/1989 tanggal 31 Oktober 1989, maka sejak 1 Januari 1994 dan seterusnya angka batas tidak dipotong PPh Pasal 23 atas bunga obligasi dan dividen dari saham/sertifikat saham yang diperdagangkan di pasar modal yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perseorangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam SE-23/PJ.312/1993 beserta contoh di dalamnya disesuaikan dengan jumlah PTKP untuk diri Wajib Pajak :

  1. Sebesar Rp. 1.728.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk selama setahun.
  2. Sebesar Rp. 864.000,- (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) untuk selama 6 (enam) bulan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER