Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.43/1993

Kategori : PPh

Penelitian Kelengkapan Pengisian Lampiran Iv Spt Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-C)


28 Juni 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.43/1993

TENTANG

PENELITIAN KELENGKAPAN PENGISIAN LAMPIRAN IV SPT TAHUNAN PPh PASAL 21 (FORMULIR 1721-C)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagaimana diketahui mulai Tahun 1992 SPT Tahunan PPh Pasal 21 ditambah dengan satu lampiran baru yaitu Lampiran IV (Formulir 1721-C).

Maksud diadakannya lampiran IV tersebut adalah sebagai alat untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan baik yang dilakukan oleh pemotong PPh Pasal 21 maupun oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

Melalui sistem komputerisasi terhadap lampiran IV (Formulir 1721-C) tersebut akan dapat diketahui jumlah penghasilan seorang pengurus/Komisaris, tenaga ahli/persekutuan tenaga ahli pada beberapa pemotong pajak.

Dari pengecekan yang dilakukan terhadap pengisian Formulir 1721-C di beberapa Kantor Pelayanan Pajak ternyata bahwa pengisian Formulir tersebut belum dilakukan sebagaimana mestinya oleh pemotong pajak
misalnya :

- Alamat pengurus/Komisaris diisi dengan alamat pemberi kerja;
- NPWP pengurus/Dewan Komisaris tidak diisi (khususnya pengurus/anggota Dewan Komisaris perusahaan besar selain memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang bersangkutan kemungkinan juga memperoleh penghasilan lain seperti dividen dan lain-lain sehingga wajib mempunyai NPWP Wajib Pajak PPh Perseorangan).

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas diminta Saudara untuk meneliti kelengkapan pengisian Formulir 1721-C yang disampaikan oleh pemotong PPh Pasal 21.

Bagi pemotong PPh Pasal 21 yang belum mengisi Formulir 1721-C secara lengkap supaya diminta untuk melengkapinya dengan mengirimkan surat permintaan kelengkapan (KT.TIPA.1) kepada pemotong PPh Pasal 21 yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd


FUAD BAWAZIER