Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.42/1993

Kategori : PPh

Perlakuan PPh Atas Dividen Atau Bagian Keuntungan Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun


5 Juli 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.42/1993

TENTANG

PERLAKUAN PPh ATAS DIVIDEN ATAU BAGIAN KEUNTUNGAN
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Untuk menghindari keragu-raguan tentang perlakuan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-Undang PPh tahun 1984 dengan ini disampaikan kepada Saudara rekaman Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-583/KMK.04/1993 tanggal 18 Mei 1993 kepada Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, yang intinya sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-Undang PPh tahun 1984, dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam negeri, Koperasi atau BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha lainnya yang didirikan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang PPh 1984 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 566/KMK.04/1991 tanggal 19 Juni 1991, penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pembentukannya telah disetujui Menteri Keuangan, dari penanaman modal yang bersumber dari dana pensiun dalam bentuk obligasi, saham, sertifikat yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia tidak termasuk sebagai objek pajak.

  2. Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-Undang PPh 1984, pengecualian dividen atau bagian keuntungan obyek PPh dirumuskan secara limitatif, terbatas pada dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas, Koperasi, atau BUMN/BUMD. Meskipun Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, namun karena Dana Pensiun bukan merupakan Perseroan Terbatas, bukan Koperasi dan bukan pula BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-Undang PPh 1984, maka dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun dari penyertaan modal pada badan usaha lain yang didirikan di Indonesia tetap merupakan obyek Pajak Penghasilan.

  3. Dividen yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang berasal dari penanaman modal, yang dananya bersumber dari dana pensiun dalam bentuk saham atau sertifikat saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991, tidak merupakan obyek Pajak Penghasilan.
    Pengecualian tersebut dilakukan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Dana Pensiun terdaftar

Demikian agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER