Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.24/1993

Kategori : KUP

Pedoman Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-1444/PJ.24/1993 Tentang Klu-1994


29 Desember 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.24/1993

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-1444/PJ.24/1993
TENTANG KLU-1994

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1444/PJ.24/1993 tanggal 14 Desember 1993 telah ditetapkan KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK (KLU) 1994. Sehubungan dengan berlakunya KLU baru tersebut bersama ini diberikan pedoman sebagai berikut :

  1. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KLU) 1994 terdiri dari 5 (lima) angka/digit dengan struktur sebagai berikut :
    1.1 Angka/digit ke-1 = Kode Sektor Usaha;
    1.2 Angka/digit ke-2 = Kode Sub Sektor Usaha;
    1.3 Angka/digit ke-3 = Kode Golongan Pokok Usaha
    1.4 Angka/digit ke-4 = Kode Golongan Usaha;
    1.5 Angka/digit ke-5 = Kode Jenis Usaha.
  2. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak harus dipergunakan dalam penatausahaan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, termasuk dalam aplikasi komputerisasi seperti :
    - master file Wajib Pajak;
    - aplikasi SPT Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa PPN/PPn BM;
    - dan lain-lain yang berkenaan.
  3. Untuk mencapai maksud tersebut pada butir 2 dibutuhkan dukungan dari Wajib Pajak, dan untuk itu diminta agar Saudara segera mengambil langkah-langkah berikut : 
    3.1

    Melakukan inventarisasi seluruh Wajib Pajak terdaftar berdasarkan master file di KPP dan untuk setiap Wajib Pajak diberikan 1 (satu) nomor KLU baru sesuai dengan Jenis Usaha seperti ditetapkan dalam KLU 1994, berlaku untuk Jenis Pajak PPh dan PPN/PPn BM;

    3.2 Dalam hal Jenis Usaha Wajib Pajak lebih dari 1 (satu) maka dipergunakan KLU untuk usaha yang dominan;
    3.3

    Dalam hal Wajib Pajak, kegiatan usahanya terdiri dari kegiatan usaha yang terutang PPN/PPn BM dan kegiatan usaha yang tidak terhutang PPN/PPn BM maka kepada Wajib Pajak diberikan KLU Jenis Usaha yang terutang PPN. Hal khusus ini dilakukan dengan maksud agar terdapat keseragaman pemberian KLU oleh Seksi PPh maupun Seksi PPN dan PTLL;

    3.4

    Dalam hal kepada Wajib Pajak diterapkan Norma Penghitungan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, maka penghitungan Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu Jenis Usaha, dilakukan terhadap masing-masing Jenis Usaha;

    3.5

    Perubahan KLU hanya dapat dilakukan pada setiap awal tahun, sehingga bagi Wajib Pajak yang berubah Jenis Usaha atau berubah Jenis Usaha yang dominan, maka perubahan tersebut hanya dapat dilakukan pada awal tahun. Dengan demikian untuk penyusunan laporan, KLU dapat diterapkan untuk suatu masa yang pasti secara konsisten;

    3.6

    Hasil penetapan KLU baru tersebut agar segera diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan permintaan agar Wajib Pajak mencantumkan nomor KLU secara benar dalam setiap SPT Masa PPN/PPn BM dan SPT Tahunan PPh;

    3.7

    Dalam setiap penerimaan SPT tersebut pada butir 3.6. agar di samping meneliti kebenaran identitas Wajib Pajak juga meneliti kebenaran nomor KLU yang dicantumkan oleh Wajib Pajak;

    3.8

    Dalam masa peralihan diminta agar Wajib Pajak tetap menggunakan KLU lama dalam pelaporan SPT Masa PPN bulan Januari, Februari dan Maret 1994 serta SPT Tahunan PPh 1993, sehingga KLU 1994 yang menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1444/PJ.24/1993 berlaku mulai bulan Januari 1994 baru dipergunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai bulan April 1994 dan SPT Tahunan PPh 1994.

  4. Hasil konversi dari KLU lama ke KLU baru tersebut pada butir 3 agar digunakan untuk melakukan updating master file di KPP. Cartridge hasil updating agar dikirim langsung ke PPDIP tanpa melalui Bapeksta (prosedur khusus).Pekerjaan updating master file mengenai KLU ini agar diupayakan dapat diselesaikan pada akhir bulan Maret 1994.
  5. Pembuatan laporan bulanan KPL. KPP. 5.1.1, 5.1.2, 5.1.3, (Laporan Perkembangan PKP) dan KPL. KPP. 5.2.1, 5.2.2 dan 5.2.3 (Laporan Kepatuhan PKP) untuk masa Januari, Februari, dan Maret 1994 agar dilaksanakan seperti biasa dengan menggunakan KLU lama, sedangkan KPL. KPP. 5.3.1, 5.3.2, dan 5.3.3 (Laporan Penerimaan PPN/PPn BM) tidak perlu dibuat, menunggu selesainya program applikasi yang dibuat oleh Kantor Pusat (PDIP). Untuk itu Kantor Pusat akan merevisi program yang sudah ada dan membuat program baru yang diharapkan dapat diselesaikan dan dipasang menjelang akhir Maret 1994 di seluruh KPP. Dengan demikian maka perekaman SPT Masa PPN/PPn BM serta pembuatan laporan bulanan KPL. KPP. 5.1.1, 5.1.2, 5.1.3, 5.2.1, 5.2.2, 5.2.3, 5.3.1, 5.3.2, dan 5.3.3 mulai bulan April 1994 sudah dapat dilaksanakan memakai program yang baru.
  6. Dengan berlakunya Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 1994 ini, maka Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak lama yang menggunakan 4 (empat) angka/digit sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ.5/1985 tanggal 1 Juni 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

 

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.






A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

KARSONO SURJOWIBOWO