Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 74/PJ./1993

Kategori : KUP

Petunjuk Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antar Ditjen Pajak, Bulog Dan Gapegti


27 Desember 1993

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 74/PJ./1993

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTAR DITJEN PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan foto copy Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, BULOG dan Gapegti yang ditanda tangani tanggal 30 September 1993 sebagai penyempurnaan dari Perjanjian Kerjasama yang ditanda tangani tanggal 15 Februari 1990 dan telah beberapa kali diperpanjang, terakhir dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-590/PJ.51/1993 tanggal 12 Maret 1993.

 

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dari Perjanjian Kerjasama tersebut adalah sebagai berikut :

1.. a. Besarnya PPh Pasal 25 dan PPN yang terutang pada tingkat Penyalur dan Grosir tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerjasama dengan maksud apabila terjadi perubahan harga yang menyebabkan perubahan besarnya PPh Pasal 25 dan PPN yang terutang, tidak perlu mengubah perjanjian Kerjasama.

 

b. Penerbitan DO (Delivery Order)/ SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang) gula pasir oleh DOLOG dan penerbitan Prinlog (Perintah Logistik) tepung terigu oleh BULOG diatur sebagai berikut :
- Gula Pasir
DO/SPPB sebagai pelaksanaan Prinlog (Perintah Logistik) BULOG baru dapat diterbitkan oleh DOLOG setelah Penyalur dapat menunjukkan bukti setor PPh Pasal 25 dan PPN yang terutang pada tingkat Penyalur dan tingkat Grosir.
- Tepung Terigu
Prinlog berikutnya baru dapat diterbitkan oleh BULOG setelah Penyalur dapat menunjukkan bukti setor PPh Pasal 25 dan PPN yang terutang pada tingkat Penyalur dan tingkat Grosir.
Prinlog adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh BULOG kepada DOLOG/ pabrik tepung terigu untuk mengeluarkan gula pasir/tepung terigu dari pabrik gula pasir/tepung terigu dan selanjutnya DOLOG/pabrik tepung terigu menerbitkan SPS (Surat Perintah Setor) kepada Penyalur. Berdasarkan Prinlog dan SPS yang telah dilengkapi dengan bukti setor dari Bank, DOLOG menerbitkan DO/SPPB gula pasir dan Pabrik Tepung Terigu menerbitkan DO tepung terigu.
DO/SPPB gula pasir adalah Surat yang diterbitkan DOLOG sebagai pelaksana Prinlog yang diterbitkan oleh BULOG yang berisikan perintah kepada pabrik gula untuk menyerahkan sejumlah gula pasir kepada Penyalur yang namanya
tercantum pada DO/SPPB tersebut.
DO/SPPB tepung terigu adalah surat yang diterbitkan oleh Pabrik Tepung Terigu sebagai pelaksanaan Prinlog yang diterbitkan oleh BULOG yang berisi perintah kepada gudang Pabrik Tepung Terigu untuk menyerahkan sejumlah
tepung terigu kepada Penyalur yang  namanya tercantum dalam DO/SPPB tersebut.
SPIK (Surat Penyerahan Gula Pasir Impor af Dokumen/Kapal) adalah surat yang diterbitkan oleh BULOG dalam rangka penjualan gula pasir impor yang berisikan penyerahan Dokumen pendukung Impor, harga dan PPh Pasal 25
serta PPN yang terutang. SPIK dapat disamakan dengan DO/SPPB.

 

c. BULOG berkewajiban meminta Bank Persepsi (Bank Bukopin) untuk menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bank Persepsi berkedudukan dan laporan tahunan sebanyak 2 (dua) copy kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PPh dan Direktur PPN/PTLL.
Laporan tersebut meliputi Nama, Alamat, NPWP, Nomor PKP, Jumlah PPh Pasal 25 dan PPN yang disetor oleh masing-masing Penyalur.
Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP, maka laporan bulanan tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang bersangkutan.
Bank Persepsi harus mengirimkan laporan bulanan dimaksud kepada Kepala KPP/Kanwil selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya bulan setoran yaitu bulan takwim/Masa Pajak sedangkan laporan tahunan harus disampaikan oleh Kantor Pusat Bank Persepsi kepada Direktur Jenderal Pajak cq Direktur PPh dan Direktur PPN dan PTLL selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun takwim.

 

d. Sehubungan dengan huruf c di atas, Kakanwil dan Ka KPP yang dalam wilayah kerjanya terdapat Bank Bukopin diminta untuk memonitor kelancaran pelaksanaan kewajiban Bank tersebut dalam melaporkan penerimaan PPh Pasal 25 dan PPN yang disetor oleh Penyalur.

 

e. Lama jangka waktu perjanjian tidak dibatasi, namun setiap 6 (enam) bulan sekali dilakukan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian tersebut oleh pihak-pihak yang melakukan kerjasama.
Perjanjian Kerjasama ini dapat diubah atau diakhiri berdasarkan usul/pendapat dari salah satu pihak sesudah diadakan evaluasi oleh pihak-pihak yang menandatangani Perjanjian Kerjasama ini,

 

2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (5) Perjanjian Kerjasama, perjanjian ini seharusnya sudah mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 1993, namun untuk pertimbangan praktisnya Perjanjian ini secara efektif baru berlaku mulai dengan penebusan gula pasir dan tepung terigu tanggal 1 November 1993.

 

3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perjanjian Kerjasama besarnya PPh Pasal 25 dan PPN yang terutang oleh Penyalur dan Grosir dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan Ditjen Pajak, BULOG dan Gapegti secara bersama-sama dan akan dilakukan peninjauan dari waktu ke waktu terutama dalam hal terjadi kenaikan harga gula pasir dan atau tepung terigu atas dasar Keputusan Menteri Keuangan.
Berdasarkan kesepakatan bersama antara Ditjen pajak, BULOG dan GAPEGTI, maka sejak berlakunya Perjanjian kerjasama ini sampai ada peninjauan kembali, besarnya PPh Pasal 25 dan PPN yang disetor berkenaan dengan penebusan gula pasir dan tepung terigu untuk tingkat Penyalur grosir ditetapkan sebagai berikut :
a. Gula Pasir (untuk setiap kuintal) :
 
  PPh Pasal 25 PPN
Penyalur Rp. 380,00 Rp. 1.900,00
Grosir Rp. 270,00 Rp.    470,00
  Rp. 650,00  Rp. 2.370,00
  ========= ============
b. Tepung Terigu ( untuk setiap zak ) :
 
  PPh Pasal 25  PPN
Penyalur Rp. 53,00 Rp. 211,40
Grosir Rp. 38,00 Rp.   68,60
  Rp. 91,00 Rp. 280,00
  =========== ==========
Seluruh jumlah PPh Pasal 25 dan PPN yang terutang bagi Penyalur dan Grosir dikenakan pada saat penebusan gula pasir dan tepung terigu oleh penyalur dari BULOG.
Apabila terjadi perubahan besarnya PPh Pasal 25 dan PPN yang harus disetor karena terjadi perubahan harga, akan diberitahukan lebih lanjut.

 

4. Agar Perjanjian Kerjasama ini dapat diselenggarakan dengan baik, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan Pajak Penghasilan seperti tersebut pada lampiran I dan Pajak Pertambahan Nilai seperti tersebut pada Lampiran II.

 

5. Dalam hal terhadap penyalur anggota Apegti/Gapegti dilakukan penelitian atau pemeriksaan pajak maka pelaksanaan pemeriksaan tersebut dititik beratkan untuk memperoleh kebenaran besarnya pajak-pajak yang seharusnya terutang atas kegiatan lain selain sebagai Penyalur gula pasir dan tepung terigu yang dikelola oleh BULOG.

 

6. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Perjanjian Kerjasama, diminta agar Saudara memberikan bimbingan dan petunjuk mengenai administrasi perpajakan kepada Penyalur dan Grosir gula pasir/tepung yang dikelola oleh BULOG, sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan para Penyalur dan Grosir secara bertahap menjadi lebih tertib.

 

7. Dengan ditertibkannya petunjuk pelaksanaan ini, maka penegasan yang telah diterbitkan berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, BULOG dan Gapegti sepanjang tidak bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan ini, masih tetap berlaku.
Demikian untuk diketahui, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan agar Surat Edaran ini dapat Saudara sebarluaskan kepada Penyalur dan Grosir gula pasir/tepung terigu yang dikelola oleh BULOG serta Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang kegiatannya terkait dengan penyaluran gula pasir dan tepung terigu yang dikelola oleh BULOG di wilayah kerja Saudara masing-masing.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER