Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ.95/1992

Kategori : PPh

Perubahan Penatausahaan Di Bidang Penerimaan Dan Ssp PPh Ps. 22


18 November 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.95/1992

TENTANG

PERUBAHAN PENATAUSAHAAN DI BIDANG PENERIMAAN DAN SSP PPh PS. 22

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Seperti diketahui, organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Pajak yang semula diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. : 276/KMK.01/1989, telah diubah dengan organisasi dan tata kerja yang baru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. : 516/KMK.01/1992. Dengan keputusan tersebut dilakukan perubahan-perubahan termasuk perubahan di bidang penerimaan yaitu mengenai struktur organisasi KPP (dibentuknya Seksi-Seksi PPh Perseorangan, PPh Badan, PPh Pemungutan dan Penerimaan & Penagihan) serta ditiadakannya fungsi "melakukan urusan tata usaha penerimaan, piutang dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak" pada Bidang PPh dan bidang PPN & PTLL di Kanwil. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu melakukan penyesuaian penata usahaan penerimaan dan restitusi yang diatur dalam Pedoman Induk TUPRP, serta penatausahaan lembar ke-3 SSP PPh Ps. 22 sebagai berikut :

  1. Penyaluran SSP/Bukti Pbk oleh Seksi Penerimaan dan Penagihan.
    1.1. Selama ini Seksi Penerimaan menyalurkan SSP/Bukti Pbk untuk pembayaran PPh ke Seksi PPh dan Seksi Penagihan. Dengan dipecahnya Seksi PPh menjadi tiga seksi yaitu Seksi PPh Perseorangan, Seksi PPh Badan dan Seksi PPh Pemungutan dan digabungnya Seksi Penagihan dengan Seksi Penerimaan, maka SSP/Bukti Pbk untuk pembayaran PPh disalurkan ke Seksi-Seksi tersebut sebagaimana daftar terlampir. Bagi KPP yang tidak mempunyai Seksi PPh Perseorangan, SSP/Bukti Pbk disalurkan ke Seksi PPh Badan.

     

    1.2. Karena penyaluran SSP/Bukti Pbk mengalami perubahan, maka proses penyortiran SSP/Bukti Pbk dan pemberian Nomor Kode Rubrik Pajak harus disesuaikan juga. Penyesuaian dimaksud, nampak pada lampiran surat ini. Adapun perubahan penyortiran terjadi pada :
    1. PPh Pasal 22 Impor/Bendaharawan : SSP untuk rubrik ini dibagi dua menurut subyeknya yaitu untuk Perseorangan dan Badan.
    2. SPM Nihil : SSP/SPM Nihil dibagi menjadi tiga, yaitu untuk PPh Pasal 29 Perseorangan, PPh Pasal 29 Badan dan PPh Pasal 21, 22, 23 dan 26.
    Perlu diketahui bahwa sekalipun penyortiran/penyaluran mengalami perubahan, namun dalam pembukuan Kas Perincian/Buku P VI maupun pada laporan LP3 dan Daftar P VI, tidak berubah.

     

    1.3.

    Sementara belum dilakukan penyesuaian terhadap program penerimaan, maka penyaluran SSP/Bukti Pbk untuk pembayaran PPh (kecuali untuk pembayaran penetapan), dilakukan dengan menggunakan SPS manual.

     

  2. Penatausahaan dokumen restitusi yang diterima Kanwil
    2.1. Semua SKPKPP/SPMKP dan Surat Pengantar Daftar P 8 (KPL KPP 4.8 dan KPL KPP 5.13) yang diterima Kanwil supaya ditatausahakan oleh Bidang IAP untuk diinformasikan ke Bidang-bidang lain yang berkaitan;

     

    2.2.

    Bidang IAP melakukan penelitian seperlunya antara lain mencocokkan jumlah pajak yang dikembalikan (restitusi) menurut Daftar P VI dengan Surat Pengantar Daftar P 8.

     

    2.3.

    KPP supaya menyesuaikan pengiriman dokumen dari laporan restitusi, sesuai butir 2.1. di atas.

     

  3. Penatausahaan lembar ke-3 SSP PPh Ps. 22 Lembar ke-3 SSP PPh Ps. 22 sebagai lampiran SPT Masa PPh Ps. 22 (diterima dari Bendaharawan maupun dari Ditjen Bea Cukai), ditatausahakan di Seksi PPh Pemungutan.

 

Ketentuan ini berlaku sejak dikeluarkannya surat edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD