Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.6/1992

Kategori : PBB

Break Down Rencana Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan 1992/1993


23 Januari 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.6/1992

TENTANG

BREAK DOWN RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 1992/1993

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah disampaikannya Break Down Rencana Penerimaan PBB Tahun 1992/1993 Sektor per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Lampiran I) pada Rapat Kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 8-11 Januari 1992, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Rencana Penerimaan sektor Pedesaan, Perkotaan, dan Perkebunan sebagaimana Lampiran I agar selanjutnya di break down per Daerah Tingkat II seperti pada contoh bentuk formulir terlampir (Lampiran II).

  2. Mengingat angka rencana penerimaan tersebut masuk kedalam APBD, seyogyanya penyusunan break down tersebut dikoordinasikan dengan Pemda Tk.I dan Tk.II, khususnya rencana penerimaan sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, dan Perhutanan Non IHH.

  3. Didalam membuat break down rencana penerimaan PBB Sektor Perkotaan, agar diperhatikan pula adanya kenaikan potensi pada daerah perkotaan sebagai akibat pelaksanaan pendataan dan penilaian, serta kota-kota lain yang berkembang dengan adanya real estate, industrial estate dan lain-lain.

  4. Break Down rencana penerimaan PBB Sektor Perhutanan, yang berasal dari IHH telah disusun oleh Kantor Pusat (Kolom 4 Lampiran III), sedangkan break down rencana penerimaan non IHH hendaknya Saudara susun sesuai dengan angka break down per Kanwil DJP sebagaimana pada kolom 5 Lampiran III.

  5. Untuk sektor Pertambangan, break down per Dati II disusun oleh Kantor Pusat DJP, dan disampaikan pada Rapat Koordinasi Regional PBB yang akan diselenggarakan antara minggu ke I dan minggu ke IV bulan Pebruari 1992.

  6. Break down rencana penerimaan PBB tahun 1992/1993 yang Saudara susun diharapkan sudah diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Cq. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan paling lambat 29 Pebruari 1992.

 

Demikian untuk dimaklumi.






A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd

 

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO