Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 23/PJ.51/1992
PPN Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Buku Penyerahan Buku Pelajaran Umum Terbitan Balai Pustaka
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
5 Desember 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.51/1992
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM
TERBITAN BALAI PUSTAKA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Perum Balai Pustaka Departemen Pendidikan Kebudayaan Nomor C.1/351/B.11.92 tanggal 19 Nopember 1992 yang memuat daftar buku dan pengarangnya yang diterbitkan Perum Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, bersama ini disampaikan copy surat rekomendasi mengenai buku-buku tersebut Dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 65300/A/A4/B/92 tanggal 19 Nopember 1992.
Dengan adanya rekomendasi tersebut maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam Lampiran surat Perum Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka tersebut di atas (copy terlampir) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164).
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman kepada Surat Edaran Seri PPN-164.
Selanjutnya agar Saudara melakukan pengawasan atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.