Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.342/1992

Kategori : Lainnya

Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Pppb) Ri - Malaysia


16 November 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.342/1992

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (PPPB) RI-MALAYSIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota Ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Malaysia pada tanggal 11 Agustus 1992 di Jakarta, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PPPB) RI-Malaysia telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1992 ( Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1992 ) tanggal 26 Juni 1992. Pemerintah Indonesia Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah mempertukarkan dokumen ratifikasi Persetujuan ini di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1992.Dengan demikian, pengenaan Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk masing-masing negara di negara lainnya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PPPB RI-Malaysia ini.

  2. Dengan berlakunya persetujuan ini,diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    1. Persetujuan ini berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di masing-masing Negara, yaitu di Indonesia atau di Malaysia.
    2. Pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-Undang Pajak penghasilan 1984, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT),dari suatu badan atau perusahaan yang berkedudukan di Malaysia,perlu memperhatikan ketentuan Pasal 5 Persetujuan, yang antara lain mengatur bahwa : 
      b.1. termasuk dalam pengertian BUT adalah :
      (a) suatu tempat kedudukan manajemen ;
      (b) suatu cabang;
      (c) suatu kantor;
      (d) suatu pabrik;
      (e) suatu bengkel (" workshop ");
      (f) suatu tambang ,sumur minyak atau gas bumi ,tempat penggalian atau tempat lain untuk pengambilan sumber daya alam termasuk kayu atau hasil hutan lainnya;
      (g) suatu tanah pertanian atau perkebunan;
      (h) suatu proyek bangunan atau konstruksi,proyek perakitan atau instalasi yang meliputi masa lebih dari 6 (enam ) bulan.
      (i) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan, yang diberikan yang diberikan oleh perusahaan melalui karyawan-karyawannya atau orang lainnya, jika kegiatan jasa tersebut berlangsung terus menerus di Indonesia untuk waktu lebih dari 3 (tiga) bulan dalam jangka waktu 12 bulan;
      (j) kegiatan pengawasan di Indonesia sehubungan dengan proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan, jika kegiatan pengawasan tersebut berlangsung lebih dari 6 (enam) bulan;
      (k) adanya peralatan di Indonesia yang dipergunakan atau dipasang oleh perusahaan Malaysia baik untuk kepentingannya sendiri ataupun sedang dikontrak olehnya;
      (l) orang pribadi atau badan yang bukan makelar .komisioner umum atau agen lainnya yang sendiri-sendiri (dependent agent), bertindak di Indonesia atas nama atau untuk perusahaan Malaysia.
      b.2. Tidak termasuk pengertian BUT di Indonesia meliputi :
      (a) penggunaan fasilitas semata-mata (solely) untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Malaysia ;
      (b) tempat penyimpanan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Malaysia semata-mata (solely) dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan ;
      (c) tempat penyimpanan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Malaysia dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya.
      (d) pengurusan suatu tempat tetap yang semata-mata (solely) untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan, ataupun untuk mengumpulkan keterangan untuk kepentingan perusahaan Malaysia;
      (e) pengurusan suatu tempat tetap yang semata-mata (solely) untuk tujuan menjalankan kegiatan yang bersifat persiapan atau menunjang bagi kepentingan perusahaan Malaysia;
      (f) kegiatan perusahaan Malaysia di Indonesia melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri-sendiri dan mereka (makelar, komisioner atau agen tersebut) bertindak dalam rangka kegiatan usahanya, kecuali kegiatan-kegiatan mereka itu seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan Malaysia tersebut.
    3. Penghasilan dari BUT Malaysia dikenakan pajak di Indonesia dengan menerapkan konsep "force of attraction". Hal ini berarti yang dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia tidak hanya penghasilan dari kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dikuasai atau dimilikinya, tetapi juga penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa di Indonesia yang dilakukan oleh induk perusahaannya (yang dimaksud dalam kantor Pusatnya) di Malaysia dan badan lain yang mempunyai hubungan istimewa dengan induk perusahaan tersebut, yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut di Indonesia.

    4. keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Malaysia di Indonesia dikenakan pajak (branch-profit tax) sebesar 12,5%.

    5. Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 atas :
      e.1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hubungan kerja ;dan
      e.2. imbalan atas jasa yang diberikan oleh perorangan penduduk Malaysia di Indonesia secara bebas (independent=Pekerjaan bebas), dapat dikenakan pajak baik oleh Malaysia maupun oleh Indonesia.
      Khusus bagi penghasilan dari pekerjaan, Malaysia hanya dapat mengenakan pajak apabila :
      1. mereka tersebut berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam suatu Tahun takwim; dan
      2. jasa atau kegiatan yang mereka lakukan ditujukan untuk penduduk Malaysia; dan
      3. balas jasa atau penghasilan yang mereka terima tersebut tidak menjadi beban suatu BUT yang berada di Indonesia. Dengan demikian perlu mendapat perhatian, bahwa jasa-jasa yang diberikan oleh profesional dari Malaysia, selalu dapat dikenakan pajak di Indonesia apabila jasa-jasa tersebut dilakukan di Indonesia, tidak perlu memperhatikan adanya tempat tetap (fixed base) , lamanya berada di Indonesia dan jumlah imbalan jasa yang bersangkutan.
    6. penghasilan yang diperoleh penduduk Malaysia sebagai anggota dewan direksi (board of directors) dari suatu perseroan yang berkedudukan di Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia .

    7. penghasilan yang diperoleh penduduk Malaysia dari kegiatan sebagai artis film, artis radio atau televisi, atau pemain musik, atau olahragawan yang dilakukan di Indonesia dikenakan Pajak di Indonesia, kecuali apabila kegiatan tersebut secara langsung atau tidak langsung disponsori/dibiayai oleh Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Malaysia.

    8. penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya atau tunjangan hari tua yang diterima penduduk Indonesia dari Malaysia dikenakan Pajak di Indonesia, kecuali apabila pensiun tersebut dibayar oleh atau berasal dari Pemerintah Malaysia sehubungan dengan pekerjaan yang telah dilakukan untuk Pemerintah Malaysia.

    9. Penduduk Malaysia yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagai guru dan/atau peneliti dan kegiatan itu dilakukan di Indonesia berdasarkan permintaan universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan lain yang sejenis serta kunjungannya ke Indonesia semata-mata untuk mengajar atau meneliti untuk masa tidak lebih dari dua tahun tidak akan dikenakan pajak di Indonesia atas penghasilan dari kegiatan mengajar dan meneliti tersebut, kecuali apabila penelitian tersebut dilaksanakan terutama untuk kepentingan pribadi, orang-orang, atau badan usaha tertentu.

    10. Penduduk Malaysia yang menjadi pelajar di Universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya yang terdaftar dan diakui oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, atau pemagang, atau penerima bantuan, uang saku atau penghasilan dalam bentuk lainnya untuk belajar, latihan dan riset dari Pemerintah Indonesia, atau dari organisasi/yayasan di Indonesia atau Malaysia yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, atau keagamaan tidak akan dikenakan pajak di Indonesia atas semua penghasilan tersebut diatas. Selain itu apabila pelajar atau pemagang tersebut melakukan kegiatan pemberian jasa yang berkaitan dengan sekolah, riset atau kegiatan praktek ataupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sepanjang jumlahnya tidak melebihi US$ 2.200 setahun, maka atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia.

    11. Laba yang diperoleh dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalulintas internasional hanya dikenakan pajak di Negara tempat manajemen efektif dari perusahaan tersebut berada. Dengan perkataan lain laba dari hasil operasi di jalur lalu lintas internasional dari perusahaan penerbangan yang tempat manajemen efektifnya terletak di Malaysia tidak dikenakan pajak Penghasilan di Indonesia. Terhadap laba perusahaan perkapalan Malaysia dari operasi dalam jalur lalulintas internasional dikenakan pajak penghasilan di Indonesia sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya terutang menurut ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

    12. Atas penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang diperoleh atau diterima oleh penduduk Malaysia yang benar-benar berhak dan menikmati ("beneficial owner") penghasilan tersebut, tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :
      1. Dividen (Pasal 10 Persetujuan) :
        15% dari jumlah bruto dividen;
      2. Bunga (Pasal 11 Persetujuan ):
        1. 15% dari jumlah bruto bunga jika penerimanya adalah "beneficial owner" dari bunga tersebut;
        2. dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan di Indonesia jika yang menerima atau memperoleh bunga tersebut adalah Pemerintah Malaysia, Pemerintah Negara-negara bagian, Penguasa Daerah, Lembaga-lembaga Negara, Bank Negara Malaysia, dan Lembaga-lembaga yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh Pemerintah Malaysia atau Pemerintah Negara bagian atau Penguasa Daerah atau Lembaga-lembaga Negara yang menjadi bagiannya, yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara para pejabat yang berwenang Malaysia dan Indonesia dari waktu ke waktu.
      3. Royalti (Pasal 12 Persetujuan ) :
        15% dari jumlah bruto yang diterima atau diperoleh sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan hak patent, merk dagang, pola atau model, perencanaan, resep atau cara pengolahan yang dirahasiakan atau hak cipta karya ilmiah atau penggunaan atau hak untuk menggunakan alat perkakas untuk keperluan industri atau informasi yang menyangkut pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau penggunaan atau hak untuk menggunakan film sinematografi atau pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, hak cipta kesusastraan atau kesenian.
    13. perlu diinformasikan bahwa terhadap penghasilan lain-lain yang tidak diatur secara khusus dalam persetujuan ini juga akan dikenakan pajak di negara sumber, yaitu di Negara tempat penghasilan itu berasal.

  3. sebagaimana P3B RI dengan negara-negara lainnya, dalam Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia ini diatur juga mengenai pertukaran informasi.
    Dengan demikian apabila saudara memerlukan informasi yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan Indonesia, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Malaysia, maka hendaknya segera mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Peraturan Perpajakan, untuk dapat diteruskan kepada pihak Malaysia.

  4. Tidak berlebihan untuk diutarakan disini bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Malaysia, seperti halnya dengan Persetujuan serupa dengan negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi orang atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua negara. Untuk menentukan apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah " resident taxpayer " di Malaysia, perlu diperoleh kepastian dari pejabat yang berwenang Malaysia melalui Direktorat Peraturan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak.

 

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terlampir P3B RI-Malaysia selengkapnya untuk dapat dipelajari lebih lanjut.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

DRS. MAR'IE MUHAMMAD