Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.45/1991

Kategori : PPh

Pemungutan PPh Pasal 26 Huruf B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983


21 Agustus 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.45/1991

TENTANG

PEMUNGUTAN PPh PASAL 26 HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Pada waktu belakangan ini banyak perusahaan-perusahaan Dalam Negeri yang mencari dana untuk operasi, perusahaannya dengan mengadakan pinjaman ke Luar Negeri. Sebagaimana diketahui pembayaran bunga atas pinjaman Luar Negeri itu terkena kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% final. Tarif ini bisa lebih kecil tergantung kepada Tax Treaty antara Negara kita dengan Negara tempat asal sumber pinjaman itu. Dalam hubungan itu dengan ini diinstruksikan kepada Saudara sebagai berikut :

  1. Semua Wajib Pajak yang kemungkinan mempunyai hutang/pinjaman ke Luar Negeri agar dikirimi surat yang mengingatkan akan kewajibannya untuk memotong PPh Pasal 26 pada setiap kali pembayaran bunga ke Luar Negeri. Perhatian khusus hendaklah diberikan pada Bank-Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank serta perusahaan-perusahaan besar yang ada di wilayah Saudara.

  2. Hendaklah Saudara pantau secara cermat apakah perusahaan tersebut diatas telah melaksanakan dengan baik kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hubungan itu kepada mereka hendaklah diingatkan sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap mereka bilamana mereka tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik.

  3. Bilamana ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dengan baik hendaklah Saudara laksanakan tindakan-tindakan law enforcement disertai pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Lebih lanjut lihat SE-08/PJ.22/1989 tanggal 31 Januari 1989 (foto copy terlampir).

  4. Hasil pemantauan Saudara mengenai butir-butir tersebut di atas hendaklah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak u.p Direktur Pajak Penghasilan selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober 1991.


Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.






MENTERI KEUANGAN R.I.
SELAKU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

J.B. SUMARLIN