Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.341/1991

Kategori : Lainnya

Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Ri - Amerika Serikat


9 Februari 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.341/1991

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA RI-AMERIKA SERIKAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya instrumen ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika Serikat (selanjutnya disebut Persetujuan) pada tanggal 30 November 1990 di Washington, DC, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Persetujuan telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1988 Lembaran Negara No. 32 Tahun 1988 tanggal 31 Oktober 1988. Pada tanggal 30 November 1990 di Washington, DC telah saling menukar instrumen ratifikasi dari Persetujuan ini antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat. berkenaan dengan telah dipertukarkannya instrument ratifikasi pada tanggal 30 November 1990 tersebut, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Persetujuan dimaksud PPPB Indonesia-Amerika Serikat berlaku di dua Negara masing-masing terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1990. Khusus mengenai pemotongan Pajak atas dividen (Pasal 11), atas Bunga (Pasal 12) dan atas Royalti (Pasal 13) ketentuan-ketentuan tersebut mulai berlaku untuk dividen, bunga dan royalti yang dibayarkan atau terutang pada atau setelah tanggal 1 Februari 1991.

  2. Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    1. Persetujuan hanya berlaku bagi orang yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di masing-masing Negara, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.

     

    1. Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari suatu badan atau perusahaan yang berkedudukan di Amerika Serikat, perlu memperhatikan ketentuan Pasal 5 Persetujuan, yang antara lain mengatur bahwa termasuk dalam pengertian BUT adalah :
      - suatu tempat kedudukan manajemen ;
      - suatu kantor cabang;
      - suatu kantor;
      - suatu pabrik;
      - suatu tempat kerja;
      - suatu pertanian atau perkebunan;
      - suatu gudang;
      - suatu pertambangan, sumber minyak dan gas atau tempat penggalian pengambilan sumber daya alam lain;
      - suatu proyek bangunan, konstruksi, proyek perakitan atau instalasi atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan proyek atau kegiatan dimaksud, asalkan proyek atau kegiatan tersebut berlangsung lebih dari 120 hari;
      - pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui karyawan atau orang lain yang bekerja untuk tujuan itu , tetapi hanya jika kegiatan itu berlangsung di Indonesia lebih dari itu 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dengan ketentuan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak dianggap ada bentuk usaha tetap, jika pemberian jasa semacam itu berlangsung di Negara itu untuk suatu jangka waktu kurang dari 30 hari dalam tahun pajak dimaksud.

       

    2. Pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap perseorangan yang memberikan jasa secara independen (pekerja bebas) perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 15 Persetujuan, yaitu bahwa pekerjaan bebas, seperti dokter, akuntan, ahli hukum dan sebagainya, baru dapat dikenakan Pajak di Indonesia, apabila mereka mempunyai suatu tempat yang secara teratur tersedia baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya atau berada di Indonesia lebih dari 120 hari dalam masa 12 bulan.

     

    1. Pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 perlu memperhatikan Pasal 16 Persetujuan mengenai imbalan yang diterima dalam hubungan kerja, Pasal 17 mengenai Seniman dan Olah ragawan, Pasal 18 mengenai Penghasilan Pejabat Pemerintah, Pasal 19 mengenai Mahasiswa dan Pelatih, Pasal 20 mengenai Guru dan Peneliti, Pasal 21 dan Pasal 22 mengenai Pensiun, Tunjangan alimentasi (seperti kewajiban bekas suami akibat perceraian), pembayaran berkala dan pembayaran dalam rangka sistim kesejahteraan sosial.

     

    1. Pengenaan Pajak atas laba dari perusahaan penerbangan dan perusahaan perkapalan dari masing-masing Negara yang diperoleh dari hasil operasi kapal dan pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional serta keuntungan dari pengalihan kapal dan pesawat udara dimaksud atau kontainer (dan alat yang digunakan untuk mengangkut dan kontainer yang berhubungan) disesuaikan dengan Pasal 9 Persetujuan yaitu, hanya dikenakan pajak di negara tempat perusahaan tersebut berkedudukan.

     

    1. Pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang PPh 1984 perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Persetujuan, yaitu pengenaan pajak atas bunga, dividen dan royalti yang berasal dari Indonesia yang dibayarkan kepada penduduk Amerika Serikat, dikenakan pemotongan seperti berikut :
      1. Dividen
        (i) 15 % dari jumlah bruto dividen yang dibayarkan. Apabila penerima dividen tadi mempunyai Bentuk Usaha Tetap (untuk perusahaan) atau tempat tetap (untuk pemberi jasa perseorangan) di Indonesia dan pembayaran dividen tadi berhubungan dengan Bentuk Usaha Tetap atau tempat tadi, maka dividen tersebut merupakan penghasilan Bentuk Usaha Tetap dan wajib dipotong PPh Pasal 23.
        (ii) 15 % dari jumlah keuntungan setelah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax). Tarif PPh Pasal 26 atas keuntungan setelah dikurangi PPh atas para kontraktor Amerika dalam rangka kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau Kontrak-kontrak lain yang serupa di bidang minyak bumi dan gas serta produk-produk mineral lainnya ataupun penghasilan dari pemberi jasa perseorangan Amerika yang memberi jasa-jasanya di Indonesia melalui suatu tempat tetap, tetap berlaku sebagaimana mestinya, tidak dipengaruhi Persetujuan ini.

         

      2. Bunga
        (i) 15 % dari jumlah bruto bunga dengan syarat bunga diterima oleh pemilik yang memperoleh manfaat sebenarnya merupakan penduduk dari Negara pada Persetujuan (penduduk Indonesia untuk bunga yang diperoleh di Amerika atau penduduk Amerika atau penduduk Amerika untuk bunga yang diperoleh di Indonesia).
        (ii) Jika bunga dibayarkan oleh Negara sebagai pihak pada Persetujuan yang merupakan Negara sumber kepada Negara lainnya pada Persetujuan atau oleh badan atau instansi Negara tersebut kepada Negara lainnya, maka bunga tersebut dibebaskan dari Pengenaan Pajak di Negara sumber.
        (iii) Jika bunga dibayar pada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related person) melebihi suatu jumlah wajar yang dibayarkan kepada pihak yang tidak ada hubungan istimewa maka ketentuan ini hanya berlaku atas jumlah bunga yang wajar tersebut. Selisihnya dikenakan pajak sesuai dengan Undang-undang Perpajakan masing-masing Negara, yaitu apabila diperoleh di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 atas dividen.

         

      3. Royalti
        (i) 15 % dari jumlah bruto royalti yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film sinematografi, paten, merek dagang, pola atau model, perencanaan, resep atau cara pengolahan yang dirahasiakan ;
        (ii) 10% dari penggunaan ataupun hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

         

      4. Pelaksanaan pengenaan pajak atas keuntungan dari pemindah tanganan atau penjualan harta yang diperoleh oleh penduduk Amerika akan dikenakan pajak di Indonesia, dengan syarat harta tersebut terletak di Indonesia.
        Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Amerika Serikat dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Tidak berlebihan untuk diutarakan disini, bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Amerika Serikat, sebagaimana juga dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi orang atau badan yang merupakan penduduk atau badan yang berkedudukan di masing-masing Negara yang mengadakan Persetujuan. Apabila timbul keragu-raguan mengenai apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah penduduk Amerika Serikat, dapat diperoleh kepastian dari Pejabat Berwenang di Amerika Serikat melalui Direktorat Peraturan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD