Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.313/1991

Kategori : PPh

Penggolongan Harta Untuk Menghitung Penyusutan Tanaman Keras Dan Ternak


24 Desember 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.313/1991

TENTANG

PENGGOLONGAN HARTA UNTUK MENGHITUNG PENYUSUTAN TANAMAN KERAS DAN TERNAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berhubung masih banyaknya pertanyaan yang menyangkut masalah Penggolongan harta untuk menghitung penyusutan tanaman keras dan ternak serta untuk menghindari keragu-raguan dan terjadinya perbedaan penafsiran atas ketentuan/peraturan yang berlaku, maka perlu diberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Ketentuan yang mengatur tentang Penyusutan dan Amortisasi secara Umum diatur dalam :
    1.1. Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983;
    1.2. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985;
    1.3. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 961/KMK.04/1983 Tanggal 31 Desember 1983 yang kemudian disempurnakan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 826/KMK.04/1984 Tanggal 9 Agustus 1984.
  2. Pada prinsipnya, penggolongan harta sebagai dasar untuk menghitung Penyusutan atau Amortisasi didasarkan atas masa manfaat atau umur ekonomis harta yang bersangkutan.
    Mengenai pedoman penggolongan harta untuk menghitung penyusutan tanaman keras maupun ternak, memang belum diberikan pengaturan khusus baik pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 maupun pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 serta pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 961/KMK.04/1983 dan Nomor : 826/KMK.04/1984.

  3. Dilihat dari penggolongan harta seperti diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 maka tanaman keras serta ternak (selain ternak potong) dapat dimasukkan dalam penggolongan harta Golongan 1, 2 atau 3 tergantung dari masa manfaat dari tanaman keras dan ternak yang bersangkutan.

  4. Sesuai dengan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-38/PJ.22/1987 Tanggal 20 November 1987, penyusutan dapat dimulai pada tahun pengeluaran, tetapi dapat juga dimulai pada tahun pertama tanaman keras atau ternak tersebut mulai menghasilkan dengan syarat harus mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD