Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 114/PJ.11.2/1991

Kategori : KUP

Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-106/PJ.11/1991 Pelimpahan Wewenang Dirjen Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


11 Juni 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 114/PJ.11.2/1991

TENTANG

KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NOMOR KEP-106/PJ.11/1991 PELIMPAHAN WEWENANG DIRJEN PAJAK
KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 Juni 1991, sehingga semua ketentuan lama yang dikeluarkan sebelumnya yang mengatur hal sama tidak berlaku lagi. Diharapkan agar semua pekerjaan yang berhubungan dengan masalah pelimpahan wewenang sudah dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan yang baru pada saat berlakunya ketentuan tersebut.

  2. Perlu diketahui bahwa dalam Keputusan mengenai pelimpahan wewenang tersebut terdapat beberapa perbedaan yang mendasar dan hal-hal baru kalau dibandingkan dengan ketentuan lama, sehingga diharapkan sekali Saudara mempelajari dan segera menembuskan kepada para Pejabat yang melaksanakan tugas pekerjaan dilingkungan Saudara masing-masing.

  3. Dalam Keputusan tersebut diatas diberikan wewenang kepada para Pejabat dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi :

    3.1. Para Pejabat pada KPP sebanyak 61 wewenang.
    3.2. Para Pejabat pada KPPBB sebanyak 32 wewenang.
    3.3. Para Pejabat pada Unit Pemeriksaan Pajak sebanyak 8 wewenang.
    3.4. Kepala Kantor Penyuluhan Pajak sebanyak 8 wewenang.
    3.5. Kepala Kantor Wilayah DJP sebanyak 14 wewenang.
    3.6. Direktur Pajak Penghasilansebanyak 5 wewenang.
    3.7. Direktur PPN dan PTLL sebanyak 9 wewenang.
    3.8. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan sebanyak 1 wewenang.
    3.9. Para Pejabat Direktorat Pemeriksaan Pajak sebanyak 8 wewenang.
  4. Tidak berkelebihan kiranya dijelaskan bahwa kewenangan lainnya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan berada pada Direktur Jenderal Pajak yang tidak diatur dalam Surat Keputusan tersebut diatas, tetap berada pada Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.






A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MALIMAR