Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 17/PJ./1995

Kategori : KUP

Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 17/PJ./1995

TENTANG

TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN PELAPORAN USAHA
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak tertentu dan pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu;
  2. bahwa oleh karena itu, Kantor-kantor Pelayanan Pajak tertentu ditetapkan sebagai tempat bagi Wajib Pajak tertentu dan pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu;


Mengingat :

  1. Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU



Pasal 1

Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan Wajib Pajak tertentu dan Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Penanaman Modal Asing, Badan dan Orang Asing, dan perusahaan Go Public.



Pasal 2

Tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditentukan sebagai berikut :

  1. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah untuk Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara;
  2. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing untuk seluruh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak Go Public;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing untuk seluruh Wajib Pajak Badan dan Orang asing;
  4. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public untuk seluruh perusahaan yang telah mendapat izin emisi saham dari Badan Pengawas Pasar Modal kecuali Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  5. Kantor Pelayanan Pajak tempat Badan Usaha Milik Daerah berkedudukan untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  6. Kantor Pelayanan Pajak tempat cabang atau kegiatan usaha dilakukan untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Penanaman Modal Asing, Badan dan Orang Asing dan Perusahaan Go Public terbatas pada Pajak Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.



Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

FUAD BAWAZIER