Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 01/PJ./1995

Kategori : PPN

Penghitungan Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 01/PJ./1995

TENTANG

PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK MASUKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan, dipandang perlu untuk menetapkan penghitungan dan tata cara pengembaliannya; 
  2. bahwa oleh karena itu, perhitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); 
  2. Pasal 9 ayat (13) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);


    MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK MASUKAN



Pasal 1

(1)

Batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah 7% (tujuh puluh persen) dari total nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

(2)

Nilai Penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga jual dan/atau penggantian atas penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang Surat Setoran Pajaknya sudah dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

(3)

Yang dimaksud dengan Surat Setoran Pajak yang sudah dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Surat Setoran Pajak atas penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilaporkan pada Masa Pajak sebelumnya yang Surat Setoran Pajaknya belum dilampirkan.



Pasal 2

(1)

Apabila batas maksimum kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sama atau lebih besar daripada kelebihan pajak yang dimintakan pengembaliannya pada Masa Pajak yang bersangkutan, maka jumlah kelebihan Pajak Masukan yang dimintakan pengembaliannya tersebut, dikembalikan seluruhnya.

(2)

Apabila batas maksimum kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 lebih kecil daripada kelebihan pajak yang dimintakan pengembaliannya pada Masa Pajak yang bersangkutan, maka kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan hanya sebesar batas maksimum tersebut, sedangkan sisanya dikompensasi kan ke Masa Pajak berikutnya.

(3) Contoh penghitungan pengembalian kelebihan Pajak Masukan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.



Pasal 3

(1)

Kelebihan Pajak Masukan yang dimintakan pengembalian pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku dapat dikembalikan tanpa memperhatikan batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(2)

Apabila kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh adanya penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka kelebihan Pajak Masukan yang disebabkan oleh adanya penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut seluruhnya dapat dimintakan pengembalian, meskipun Surat Setoran Pajak atas penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut belum dilampirkan seluruhnya.

(3)

Surat Setoran Pajak yang belum dapat dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Surat Setoran Pajak tidak dapat disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak, maka restitusi yang telah diberikan yang Surat Setoran Pajaknya tidak dapat dilampirkan akan ditagih kembali, kecuali jika Pengusaha Kena Pajak tersebut dapat membuktikan bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan telah mempertanggungjawabkan penyetoran pajak tersebut ke Kas Negara.



Pasal 4

(1)

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan/atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran Pajak Masukan dimaksud yaitu :

  1. Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan Masa Pajak yang dimintakan pengembalian kelebihan Pajak Masukan.
  2. Dalam hal impor Barang Kena Pajak dilampirkan :
    - Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD),
    - Surat Setoran Pajak atau Bukti Pungutan Pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
    - Lembar Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS.
  3. Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
    - Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
    - Bill of Lading (B/L),
    - Wesel Ekspor atau Bukti Transfer.
(2)

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.



Pasal 5

(1)

Setelah melakukan pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu dua bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterima secara lengkap.

(2)

Setelah melakukan pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterima secara lengkap.

(3)

Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir, dengan tetap menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3.



Pasal 6


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Januari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER