Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 36/PJ./1994

Kategori : KUP

Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public Ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 36/PJ./1994

TENTANG

PEMINDAHAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC
KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 telah dibentuk Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public;
  2. bahwa demi kelancaran tugas Kantor Pelayanan Pajak tersebut, dipandang perlu untuk mengatur pemindahan status terdaftar Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak dimaksud.


Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 1993;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1993;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-405/MK/6/4/1975 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.01/1994;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  8. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC.



Pasal 1

(1)

Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Perusahaan Go Public dalam Keputusan ini adalah Badan Usaha yang telah mendapatkan izin emisi saham dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) untuk menawarkan sahamnya kepada masyarakat.

(2)

Tidak termasuk dalam pengertian Wajib Pajak Perusahaan Go Public sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.



Pasal 2

(1)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melaksanakan kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public yang berkedudukan di Jakarta.

(2) Kewajiban pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. PPh Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
  2. PPh Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 26, sepanjang Perusahaan Go Public tersebut melakukan pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang Perusahaan Go Public tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 1984 di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.



Pasal 3

(1) Wajib Pajak Perusahaan Go Public sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipindahkan statusnya dari Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak semula terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public.
(2) Pemindahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak Perusahaan Go Public yang pada saat berlakunya keputusan ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak lain sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 1994;
  2. Wajib Pajak yang izin emisinya diterbitkan setelah 30 Juni 1994 dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal izin dimaksud.



Pasal 4

Tata cara dan pelaksanaan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

FUAD BAWAZIER