Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 11/PJ./1994

Kategori : KUP

Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan Dan Restitusi Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 11/PJ./1994

TENTANG

PEDOMAN INDUK TATA USAHA PENERIMAAN DAN RESTITUSI PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


  1. bahwa beberapa ketentuan yang bersangkutan dengan dengan tata usaha penerimaan dan restitusi pajak telah ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan;
  2. bahwa struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak sebagai bagian dari organisasi Direktorat Jenderal Pajak, telah berubah;
  3. bahwa akan diterapkannya Aplikasi New Payment Control System (NPCS) pada semua KPP dimana salah satu modulnya menyangkut pembukuan penerimaan;
  4. sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu dilakukan penyempurnaan Pedoman Induk Tata Usaha dan Restitusi Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ/1990 tanggal 31 Maret 1990 dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 655/KMK.04/1990 tanggal 11 Juni 1990 tentang Pemberian Bunga Karena Keterlambatan Mengembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 780/KMK.04/1991 tanggal 2 Agustus 1991 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tanggal 5 Januari 1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 124/KMK.03/1993 tanggal 10 Pebruari 1993 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara melalui Perum Pos dan Giro.
  10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 758/KMK.01/1993 tanggal 03 Agustus 1993 tentang Organisasi dan atau Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KMK.03/1994 tanggal 5 Januari 1994 tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;
  12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan;
  13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 27 September 1993 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  14. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ.11/1993 tanggal 1 Desember 1993 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN INDUK TATA USAHA PENERIMAAN DAN RESTITUSI PAJAK.



Pasal 1


Tata usaha penerimaan dan restitusi yang diberlakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak meliputi pekerjaan- pekerjaan :

(1) menatausahakan Surat Setoran Pajak yang telah dibukukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran;
(2) menatausahakan Bukti Pemindahbukuan;
(3) menyalurkan Surat Setoran Pajak dan Bukti Pemindahbukuan ke unit yang melakukan pengawasan pembayaran;
(4) memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian bunga;
(5) membukukan penerimaan Kantor Pelayanan Pajak sesuai Surat Setoran Pajak dan Bukti Pemindahbukuan yang telah ditatausahakan;
(6) melaporkan penerimaan Kantor Pelayanan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


Pasal 2


Untuk melaksanakan penerimaan dan restitusi sebagaimana tersebut pada Pasal 1, perlu adanya Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak yang disingkat TURP.



Pasal 3


Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak yang berlaku adalah sebagaimana terlampir pada keputusan ini, terdiri dari dua bagian yaitu :

Buku I  : berisi ketentuan-ketentuan;
Buku II : berisi bentuk formulir, laporan dan Contoh Daftar Rekap.


Pasal 4


Dengan berlakunya keputusan ini maka Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ/1990 tanggal 31 Maret 1990, dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 5


Hal-hal yang perlu dan belum diatur dalam Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Resitusi Pajak ini akan diatur dalam surat edaran tersendiri.



Pasal 6


Apabila dilakukan perbuhan atas Keputusan Menteri Keuangan maupun Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang tercantum dalam pedoman ini, maka dengan sendirinya pedoman tersebut menyesuaikan.



Pasal 7


Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 April 1994.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Februari 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd.


FUAD BAWAZIER
NIP. 060041662