Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 04/PJ/2012

Kategori : KUP

Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 04/PJ/2012

TENTANG

PEDOMAN PENGGUNAAN METODE DAN TEKNIK PEMERIKSAAN
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Pemeriksa Pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  2. bahwa untuk memberikan kemudahan kepada Pemeriksa Pajak dalam menentukan metode dan teknik pemeriksaan yang akan digunakan dalam melakukan pemeriksaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Direktur Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN METODE DAN TEKNIK PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
  1. Metode Pemeriksaan adalah teknik dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain, yang terdiri atas metode langsung dan metode tidak langsung.
  2. Metode Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait.
  3. Metode Tidak Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.
  4. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
  5. Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk menyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.
  6. Prosedur Pemeriksaan adalah serangkaian langkah dalam suatu teknik pemeriksaan, berupa petunjuk rinci yang biasanya tertulis dalam bentuk perintah, untuk dilakukan oleh Pemeriksa Pajak.
  7. Pos-pos SPT adalah pos-pos di dalam SPT atau pos turunannya termasuk lampiran baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.


Pasal 2


(1) Metode Langsung maupun Metode Tidak Langsung digunakan untuk mendapatkan temuan pemeriksaan.
(2) Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pasal 3


(1) Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.
(2) Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.
(3) Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:
  1. Transaksi Tunai dan Bank;
  2. Sumber dan Penggunaan Dana;
  3. Penghitungan Rasio;
  4. Satuan dan/atau Volume;
  5. Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth);
  6. Penghitungan Biaya Hidup
(4) Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan.
(5) Uraian dari Metode Tidak Langsung terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 4


(1) Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:
  1. pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
  2. pengujian keabsahan dokumen;
  3. evaluasi;
  4. analisis angka-angka;
  5. penelusuran angka-angka (tracing);
  6. penelusuran bukti;
  7. pengujian keterkaitan;
  8. ekualisasi atau rekonsiliasi;
  9. permintaan keterangan atau bukti;
  10. konfirmasi;
  11. inspeksi;
  12. pengujian kebenaran fisik;
  13. pengujian kebenaran penghitungan matematis;
  14. wawancara;
  15. uji petik (sampling);
  16. Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau
  17. Teknik-teknik Pemeriksaan lainnya.
(2) Untuk meyakini kebenaran Pos-pos SPT yang diperiksa, Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih Teknik-teknik Pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak, kecuali ditentukan lain oleh suatu ketentuan.
(3) Uraian dari masing-masing Teknik Pemeriksaan dan Prosedur pemeriksaan terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Pemeriksa Pajak harus menuangkan setiap Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang digunakan dalam pemeriksaan pada kertas kerja pemeriksaan.


Pasal 5


(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus berpedoman pada Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan, dan Prosedur Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan, dan Prosedur Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dapat diterapkan pada pemeriksaan tujuan lain, sepanjang belum diatur pada ketentuan tersendiri.
(3) Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan, dan Prosedur Pemeriksaan dalam menentukan harga wajar atau laba wajar atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa diatur tersendiri dalam Petunjuk Teknis Pemeriksaan Transfer Pricing.


Pasal 6


Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini maka ketentuan yang mengatur tentang penggunaan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan yang bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 7


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Februari 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001