Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.51/1991

Kategori : PPN

PPN Atas Penyerahan Bbm Oleh Agen Resmi Pertamina (Seri PPN - 174)


8 Februari 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.51/1991

TENTANG

PPN ATAS PENYERAHAN BBM OLEH AGEN RESMI PERTAMINA (SERI PPN - 174)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan yang diajukan terhadap masalah pengadaan/pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan atau pelumas (Non BBM) dari Agen Resmi PERTAMINA terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Keppres Nomor 56 Tahun 1988, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Agen Resmi PERTAMINA yang menyerahkan BBM dan Non BBM adalah Pedagang Besar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan karenanya merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai PKP, Agen Resmi PERTAMINA harus mengenakan PPN pada saat penyerahan BBM dan Non BBM kepada pihak manapun juga. Dalam hal BBM dan Non BBM tersebut diserahkan kepada Badan-Badan Tertentu yang ditunjuk Pemungut PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, maka PPN yang dikenakan akan dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh Pemungut PPN/PPn BM untuk dan atas nama serta merupakan Pajak Keluaran bagi Agen Resmi PERTAMINA tersebut. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BBM dan Non BBM) tersebut Agen Resmi PERTAMINA tetap harus membuat Faktur Pajak.

  2. Pada saat menjual BBM dan Non BBM kepada para Agennya, PERTAMINA telah menerbitkan Faktur Pajak Khusus berupa Paktur Nota Bon Penjualan (PNBP). PPN yang tercantum dalam PNBP merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Agen Resmi PERTAMINA sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-165) dan dapat diminta kembali (restitusi) pada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Agen Resmi PERTAMINA terdaftar sebagai PKP bila Pajak Keluarannya seluruhnya telah dipungut dan disetor ke Kas Negara oleh Pemungut PPN/PPn BM pada butir 1 di atas, atau bila dalam 1 (satu) Masa Pajak ternyata Pajak Masukan tersebut lebih besar dari Pajak Keluarannya.

  3. Keputusan atas permohonan restribusi Pajak Masukan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 tanggal 5 Juni 1989 juncto Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya :
    3.1. Satu bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap untuk penyerahan kepada Badan Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988.
    3.2. Dua bulan sejak diterimanya permohonan untuk penyerahan selain butir 3.1.
  4. Dengan adanya penegasan tersebut diatas diharapkan tidak ada keragu-raguan lagi mengenai pemungutan PPN terhadap Agen Resmi PERTAMINA oleh para Pemungut PPN/PPn BM eks. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988.

  5. Dalam rangka pelayanan restitusi terhadap PKP yang menjadi rekanan Pemungut PPN ini supaya para Kepala KPP tetap memperhatikan petunjuk dalam butir 4 Surat Edaran No. SE-09/PJ.5/1990 tanggal 18 Mei 1990 dengan tetap memperhatikan ketertiban pengisian SPT Masa PPN (form 1485) khususnya lajur kode C.3.2 dan Lampiran II (form 1485 A1).

 

Demikian penegasan kami untuk diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan di wilayah kerja Saudara.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD