Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.312/1990

Kategori : PPh

Perlakuan PPh Terhadap Warga Negara Indonesia Yang Bekerja Pada Perwakilan Organisasi Internasional Di Indonesia


7 Maret 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.312/1990

TENTANG

PERLAKUAN PPh TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA
YANG BEKERJA PADA PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DI INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan mengenai perlakuan pajak (PPh) terhadap warga negara Indonesia yang bekerja pada perwakilan Organisasi Internasional di Indonesia dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Undang-undang PPh 1984, para pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan tidak termasuk subyek Pajak Penghasilan sepanjang mereka tidak memperoleh penghasilan dari pekerjaan lain atau usaha di Indonesia.

    Keputusan Menteri Keuangan mengenai organisasi internasional yang para pejabatnya tidak termasuk sebagai subyek Pajak Penghasilan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.04/1987 tanggal 23 Mei 1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 359/KMK.01/1989 tanggal 14 April 1989 (terlampir).

    Yang dimaksud dengan para pejabat organisasi internasional tersebut adalah anggota perwakilan diplomatik, konsuler, dan pejabat lain dari organisasi internasional dimaksud, tidak termasuk staf lokal yaitu para pegawai warga negara Indonesia yang bekerja pada perwakilan diplomatik, konsuler, dan organisasi internasional dimaksud.

  1. Sebagaimana diketahui, organisasi internasional di dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, terdiri dari :
    1. organisasi internasional di bawah PBB;
    2. organisasi internasional lainnya, yaitu organisasi internasional yang berdasarkan perjanjian bilateral, Colombo Plan, organisasi swasta internasional dan organisasi internasional lainnya.

     

  2. Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1969 (Lembaran Negara R.I. Nomor 33 Tahun 1969), telah disahkan :
    1. Convention on the Privileges and Immunities of the United Nation, 1946;
    2. Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies, 1947;
    3. Agreement of the Privileges and Immunities of the International Atomic Energy Agencies, 1959.

     

    Dalam ketiga konvensi tersebut terdapat ketentuan bahwa atas penghasilan berupa gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada para pegawainya (termasuk staf lokalnya) oleh Kantor PBB dan Kantor Specialized Agencies dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan.

     

    Khusus untuk Agreement on the Privileges and Immunities of the International Atomic Energy Agencies 1959, dalam Keppres tersebut di atas diberi catatan bahwa privileges dan immunities tersebut tidak berlaku bagi warga negara Indonesia yang bekerja pada International Atomic Energy Agency di Indonesia.

     

  3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    4.1 Para pejabat (tidak termasuk staf lokal) dari semua organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.04/1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 359/KMK.01/1989, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf b UU PPh 1984 tidak termasuk subyek pajak Pajak Penghasilan sepanjang yang bersangkutan tidak memperoleh penghasilan dari pekerjaan lain atau usaha di Indonesia.
    Khusus warga negara Indonesia yang bekerja pada perwakilan badan-badan internasional di bawah organisasi PBB di Indonesia, kecuali International Atomic Energy Agency, tidak dikenakan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan internasional tersebut.
    Atas penghasilan selain yang berasal dari badan-badan internasional dimaksud, tetap terutang Pajak Penghasilan.
    Oleh karena itu, apabila mereka mempunyai penghasilan lain selain penghasilan yang diterima sebagai pegawai dari badan-badan internasional dimaksud, dan memenuhi ketentuan Pasal 30 UU PPh 1984, mereka tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh.

     

    4.2

    Warga negara Indonesia yang bekerja pada perwakilan badan-badan internasional selain tersebut pada butir 4.1. di atas misalnya badan-badan internasional di bawah kerjasama bilateral, Colombo Plan, organisasi swasta internasional dan badan-badan organisasi internasional lainnya, tetap terutang Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperoleh baik sebagai pegawai perwakilan badan internasional dimaksud maupun dari sumber lainnya.
    Oleh karena itu apabila mereka memenuhi ketentuan Pasal 30 UU PPh 1984, mereka wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Demikian, penegasan ini disampaikan untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD