Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 50/PJ./1996

Kategori : PPh

Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu Sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 50/PJ./1996

TENTANG

PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI
PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan antara lain adalah orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang penunjukan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan Tanah dan/atau Bangunan.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.



Pasal 1

Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 adalah :

  1. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;

  2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;

yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.



Pasal 2

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.



Pasal 3

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.



Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1996.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Juli 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER