Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 29/PJ.44/1999

Kategori : PPh

Masa Berlakunya Surat Keterangan Fiskal


8 Juli 1999

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.44/1999

TENTANG

MASA BERLAKUNYA SURAT KETERANGAN FISKAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan perihal masa berlakunya Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 Juli 1998 perihal Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF/Tax Clearance), dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Untuk mendapatkan SKF antara lain harus memenuhi persyaratan :
    -

    Telah melunasi kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak (kantor pusat dan cabang) dalam tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir termasuk PPh final yang pemotongan/pemungutan/maupun disetor sendiri,

    -

    Tidak mempunyai tunggakan pajak (kantor pusat dan cabang) atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan (semua jenis pajak termasuk PBB) dan

    -

    Tidak ada indikasi tindak pidana fiskal (WP sedang dilakukan penyidikan pajak)

  2. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa masa berlakunya SKF adalah maksimal 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterbitkan atau sampai dengan dimasukkannya SPT Tahunan PPh tahun berikutnya beserta lampiran Laporan Keuangan yang telah di audit Akuntan Publik. Hal ini berkaitan dengan batas waktu penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

  3. Dalam setiap penerbitan SKF baru, agar ditegaskan/dicantumkan tentang batas waktu masa berlakunya SKF yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada butir 2, dengan dicetak tebal agar jelas terbaca.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA