|
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 45/PJ/2011, 29 Desember 2011 | Peraturan Terkait | Status | Historis | Lampiran | |
||||||||||||||
|
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 45/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENETAPAN SAAT DIMULAINYA BERPRODUKSI SECARA KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN SAAT DIMULAINYA BERPRODUKSI SECARA KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN. Pasal 1
Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sepanjang memenuhi persyaratan:
Pasal 2
Saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b didasarkan pada;
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2011 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001 Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
||||||||||||||
|
Peraturan Terkait
Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Peraturan Menteri Keuangan - 130/PMK.011/2011, Tanggal 15 Agustus 2011 Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Peraturan Pemerintah - 94 TAHUN 2010, Tanggal 30 Desember 2010 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang Undang-Undang - 16 TAHUN 2009, Tanggal 25 Maret 2009 Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang - 36 TAHUN 2008, Tanggal 23 September 2008 |
||||||||||||||
|
Status
Historis
|







