Peraturan Daerah Nomor : 103 TAHUN 2011
Pemberian Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 103 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa pelaksanaan pengurangan, keringanan dan pembebasan BPHTB yang sebelumnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PKM.03/2006 tanggal 13 Oktober 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang berpedoman Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa ketentuan mengenai pengurangan, keringanan dan pembebasan saat ini telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 42, Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
- Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
- Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;
- Keputusan Gubernur Nomor 75/2009 tentang Pembayaran Pajak Daerah Melalui Bank;
- Keputusan Gubernur Nomor 487/2011 tentang Penunjukan Bank sebagai Tempat Pembayaran dan Rekening Penampungan Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB).
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disingkat BPN adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
- Badan Pengelola Keuangan Daerah adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Suku Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Suku Dinas adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Kepala Suku Dinas adalah Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak.
- Kepala UPPD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak.
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah Perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
- Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah Hak atas tanah, termasuk hak perolehan beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di budang pertanahan dan bangunan.
- Perolehan Hak karena Waris adalah Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
- Perolehan Hak karena Hibah Wasiat adalah Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.
- Hak Pengelolaan adalah Hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan pengunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan/atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
- Nilai Perolehan Objek Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat NPOP-BPHTB adalah Nilai perolehan objek pajak yang menjadi dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NPOPTKP adalah Nilai Objek Pajak yang dikurangi dari Nilai Perolehan Objek Pajak sebelum perhitungan besarnya pajak terutang.
- Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat NJOP-PBB adalah Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN
Bagian Kesatu
Pengurangan
Pasal 2
(1) | Atas permohonan Wajib Pajak, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan BPHTB setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak. | ||||
(2) | Pemberian pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan daerah, kepentingan sosial dan keagamaan, antara lain sebagai berikut :
|
(1) | Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan BPHTB setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak. |
(2) | Pemberian keringanan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pertimbangan keadaan tertentu seperti krisis ekonomi dan/atau keuangan dan bencana alam, antara lain :
|
(3) | Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada penetapan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya yang menerangkan telah terjadi keadaan krisis ekonomi maupun keadaan karena bencana alam. |
Bagian Ketiga
Pembebasan
Pasal 4
(1) | Gubernur karena jabatannya atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pembebasan kepada Wajib Pajak atau objek pajak tertentu berdasarkan azaz keadilan dan azas timbal balik (resiprositas). | ||||
(2) | Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan sebagian atau seluruhnya. | ||||
(3) | Pemberian pembebasan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada pertimbangan azaz keadilan antara lain sebagai berikut :
|
Gubernur karena jabatannya mendelegasikan pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada Kepala Dinas atas nama Gubernur.
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN
Bagian Kesatu
Tata Cara Pengurangan
Pasal 6
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), secara tertulis kepada Kepala Dinas | ||||||||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan. | ||||||||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan persyaratan sekurang-kurangnya antara lain :
|
(1) | Pemberian pengurangan BPHTB hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) SSPD-BPHTB per objek pajak. |
(2) | Terhadap Wajib Pajak yang sama yang memiliki beberapa objek pajak hanya dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB untuk 1 (satu) objek pajak yang Nilai Perolehan Objek Pajaknya (NPOP) terbesar diantara objek pajak yang lainnya. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak telah diberikan pengurangan BPHTB dan telah diterbitkan keputusan pengurangan, maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau keringanan atau pembebasan BPHTB atas objek yang sama. |
(1) | Berdasarkan permohonan pengurangan BPHTB dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Kepala Dinas selanjutnya melakukan penelitian administrasi dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Dinas menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan. |
(3) | Penyampaian surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja kepada Wajib Pajak yang bersangkutan sejak ditandatangani surat penolakan. |
(4) | Dalam hal permohonan pengurangan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja menerbitkan keputusan pengurangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas. |
(5) | Dalam hal pemberian keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebelumnya dapat dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas yang dibentuk oleh Kepala Dinas. |
(6) | Keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatangani. |
Bagian Kedua
Tata Cara Keringanan
Pasal 9
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keringanan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), secara tertulis kepada Kepala Dinas. | ||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan. | ||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan persyaratan sekurang-kurangnya, antara lain :
|
(1) | Berdasarkan permohonan keringanan BPHTB dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Dinas melakukan penelitian administrasi dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Dinas menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan. |
(3) | Penyampaian surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani surat penolakan. |
(4) | Dalam hal permohonan keringanan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menerbitkan keputusan keringanan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. |
(5) | Dalam hal pemberian keputusan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebelumnya dapat dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas yang dibentuk oleh Kepala Dinas. |
(6) | Keputusan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatangani surat keputusan. |
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembebasan
Pasal 11
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. | ||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan. | ||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan persyaratan sekurang-kurangnya, antara lain :
|
Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai pengurangan, keringanan dan pembebasan serta tugas Tim Pembahasan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) | Terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pengurangan BPHTB sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan permohonan kembali atau mengajukan permohonan kelebihan pembayaran BPHTB atas objek pajak yang telah memperoleh keputusan tersebut. |
(2) | Terhadap Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan dan saat ini sedang diproses permohonan keputusan pengurangan, keringanan dan pembebasan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat diberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan berdasarkan Peraturan Gubernur ini. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2011
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
ttd,
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
ttd,
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 105
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.