Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 33/PJ.51/2003

Kategori : PPN

Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai


31 Desember 2003


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.51/2003

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 571/KMK.03/2003
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 552/KMK.04/2000
TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.


Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah :

  1. Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2004.
  2. Batasan Pengusaha Kecil yang sebelumnya :
    -

    Rp.360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta Rupiah) peredaran bruto setahun untuk Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tetapi penyerahan Barang Kena Pajaknya lebih dari 50% dari total peredaran bruto dan penerimaan bruto;

    - Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta Rupiah) peredaran Bruto setahun untuk Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak atau Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tetapi penyerahan Jasa Kena Pajaknya lebih dari 50% dari total peredaran bruto dan penerimaan bruto;
    dinaikkan menjadi Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) untuk Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  3. Pengusaha Kecil yang telah melampaui batasan tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir bulan setelah bulan terlampauinya batasan tersebut.
    Contoh :
    Toko barang elektronik "X" (milik orang pribadi), jumlah omzet/peredaran bruto Januari 2004 s/d Mei 2004 mencapai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah). Sementara omzet bulan Juni 2004 adalah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah). Dengan demikian, batasan Pengusaha Kecil telah terlampaui pada bulan Juni 2004, sehingga Toko "X" harus segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2004.

  4. Apabila batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dilampaui, maka saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah awal bulan berikutnya.
    Contoh :
    Sama dengan butir 3, tetapi Toko "X" baru melapor ke Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 20 Agustus 2004, maka saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2004.

  5. Dalam hal pengukuhan Pengusaha Kecil secara jabatan, maka saat pengukuhan tetap mengacu pada ketentuan butir 4 di atas.
    Contoh :
    Pada bulan Pebruari 2005, Kantor Pelayanan Pajak memperoleh data bahwa Firma "Z" pada tahun 2004 mempunyai omzet/peredaran bruto sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah). Selanjutnya berdasarkan penelitian diketahui bahwa batasan omzet Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) sudah terlampaui pada bulan Juli 2004, maka saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung mulai tanggal 1 September 2004.

  6. Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kecil yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tersebut di atas, dimulai sejak saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

  7. Tata Cara Pengukuhan Pengusaha yang telah melampaui batasan Pengusaha Kecil agar tetap mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.


Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.





Direktur Jenderal


ttd


Hadi Poernomo
NIP 060027375