PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 31/PJ/2012
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
- bahwa penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
mulai 1
Januari 2013 telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.011/2012
tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak;
- bahwa bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari
pegawai
harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak
dikenakan pemotongan pajak penghasilan telah ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.011/2012
tentang Penetapan Bagian
Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan
Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan
Pemotongan Pajak Penghasilan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 252/PMK.03/2008
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak
atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi, dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
206/PMK.011/2012
tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan
Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap
Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan
Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran
dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan
Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008
tentang Besarnya
Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012
tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.011/2012
tentang
Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai
Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak
Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA
PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA,
DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.
- Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan
yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam
negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi
Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan
yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak luar negeri,
yang selanjutnya disebut PPh Pasal 26, adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan
nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak luar
negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
- Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib
Pajak
orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang
mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
- Badan adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
3
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
- Penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan
sebagai
penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama
dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan tersebut.
- Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah
orang
pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima
atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun,
sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk
penerima pensiun.
- Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 adalah
orang
pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak luar negeri yang
menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk
apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau
kegiatan, termasuk
penerima pensiun.
- Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi
kerja,
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara
tertulis
maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan
atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan
berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau
ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi
yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.
- Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh
penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk
anggota
dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja
berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima
atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
- Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang
hanya
menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja,
berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang
dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh
pemberi kerja.
- Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi
selain
Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang
memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang
dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi
penghasilan.
- Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam
suatu
kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya
(workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan
lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan
keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
- Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya
yang
menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa
lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima
tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
- Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah
penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam
tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan
secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
pemberi
kerja, termasuk uang lembur.
- Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur
adalah
penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat
teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya,
antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa
produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan
nama apapun.
- Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau
diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
- Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau
diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
- Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau
diperoleh
pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil
pekerjaan yang dihasilkan.
- Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau
diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan
penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
- Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama
dan
dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara
lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.
- Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan
adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih
dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan.
- Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan
nama
dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta
kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku,
uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau
penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya.
- Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak
tertentu di mana Pegawai Tetap berhenti bekerja.
BAB II
PEMOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 2
| (1) |
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:
| a. |
pemberi
kerja yang terdiri dari:
| 1) |
orang
pribadi dan badan; |
| 2) |
cabang,
perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh
administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit
tersebut. |
|
| b. |
bendahara
atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara
atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI,
Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga
negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri,
yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan; |
| c. |
dana
pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga
kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara
berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; |
| d. |
orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan
yang membayar:
- honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain
sebagai
imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan
status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang
melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri,
bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
- honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain
sebagai
imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan
status Subjek Pajak luar negeri;
- honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain
kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;
|
| e. |
penyelenggara
kegiatan, termasuk badan pemerintah,
organisasi yang bersifat nasional dan internasional,
perkumpulan,
orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan,
yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun
kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan. |
|
| (2) |
Tidak
termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan
pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
- kantor perwakilan negara asing;
- organisasi-organisasi internasional sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang
telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi
untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam
rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
|
| (3) |
Dalam
hal organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, organisasi internasional dimaksud
merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak. |
BAB III
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 3
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
adalah orang pribadi yang merupakan:
| a. |
pegawai; |
| b. |
penerima
uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua,
atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya; |
| c. |
Bukan
Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan
pemberian jasa, meliputi:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas,
yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan,
notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
bintang film,
bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat pelukis,
dan
seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,
dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik,
komputer dan
sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi,
dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau
yang menjadi perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- petugas dinas luar asuransi;
- distributor perusahaan multilevel marketing atau
direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
|
| d. |
anggota
dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai
Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama; |
| e. |
mantan
pegawai; |
| f. |
peserta
kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan
keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain
perlombaan
olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan
perlombaan lainnya;
- peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau
kunjungan kerja;
- peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai
penyelenggara kegiatan tertentu;
- peserta pendidikan dan pelatihan;
- peserta kegiatan lainnya.
|
Pasal 4
Tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan yang dipotong PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
adalah:
- pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat
lain dari
negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang
bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan
warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta
negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang
telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga
negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
BAB IV
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 5
| (1) |
Penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
- penghasilan yang
diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan
yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;
- penghasilan yang
diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa
uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
- penghasilan
berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau
jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya
melewati jangka
waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
- penghasilan
Pegawai
Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian,
upah mingguan,
upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara
bulanan;
- imbalan kepada Bukan
Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan
imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai
imbalan
sehubungan jasa yang dilakukan;
- imbalan
kepada
peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi,
uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama
dan dalam
bentuk
apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
- penghasilan berupa
honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima
atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas
yang tidak
merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
- penghasilan berupa
jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang
bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan
pegawai; atau
- penghasilan
berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang
masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang
pendiriannya
telah
disahkan oleh Menteri Keuangan.
|
| (2) |
Penghasilan
yang dipotong
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan
lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan
oleh:
- Wajib Pajak yang
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
- Wajib Pajak yang
dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan
khusus (deemed profit).
|
Pasal 6
| (1) |
Penghasilan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi
Subjek Pajak dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong
PPh
Pasal 21. |
| (2) |
Penghasilan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi
Subjek Pajak luar negeri merupakan penghasilan yang dipotong
PPh
Pasal 26. |
Pasal 7
| (1) |
Dalam
hal penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterima atau diperoleh
dalam mata
uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 didasarkan
pada nilai tukar (kurs) yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran
penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya. |
| (2) |
Penghitungan
PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5
ayat (2) didasarkan pada harga pasar atas barang yang
diberikan
atau nilai wajar atas pemberian
natura dan/atau kenikmatan yang diberikan. |
Pasal 8
| (1) |
Tidak
termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
- pembayaran
manfaat
atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan
dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi
dwiguna, dan asuransi beasiswa;
- penerimaan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang
diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali
penghasilan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
- iuran pensiun
yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran
jaminan hari tua
kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan
penyelenggara jaminan
sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
- zakat
yang diterima
oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat
yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan
keagamaan
yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
yang
diterima oleh orang
pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan
oleh Pemerintah
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau
penguasaan di
antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- beasiswa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
|
| (2) |
Pajak
Penghasilan yang
ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh
Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b. |
BAB V
DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN
PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 9
| (1) |
Dasar
pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
| a. |
Penghasilan
Kena
Pajak, yang berlaku bagi:
- Pegawai Tetap;
- penerima pensiun
berkala;
- Pegawai Tidak Tetap
yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau
jumlah kumulatif
penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah
melebihi Rp 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah);
- Bukan Pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima
imbalan yang bersifat berkesinambungan.
|
| b. |
Jumlah
penghasilan
yang melebihi Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehari, yang
berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang
menerima upah
harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan,
sepanjang
penghasilan
kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum
melebihi Rp2.025.000,00 (dua juta
dua puluh lima ribu rupiah); |
| c. |
50%
(lima
puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang
menerima imbalan yang
tidak bersifat berkesinambungan; |
| d. |
Jumlah
penghasilan
bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain
penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan
huruf c. |
|
| (2) |
Dasar
pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto. |
Pasal 10
| (1) |
Jumlah
penghasilan bruto
yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPh
Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 yang
diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan. |
| (2) |
Penghasilan
Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a adalah sebagai
berikut:
- bagi Pegawai Tetap
dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto
dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
- bagi Pegawai Tidak
Tetap, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP;
- bagi Bukan
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, sebesar 50% (lima
puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per
bulan.
|
| (3) |
Besarnya
penghasilan neto
bagi Pegawai Tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah
seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
- biaya
jabatan,
sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto,
setinggi-tingginya Rp
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah) setahun;
- iuran yang terkait
dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
badan
penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang
dipersamakan dengan dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
|
| (4) |
Besarnya
penghasilan neto
bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah
seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya
pensiun,
sebesar 5%
(lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya
Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan
atau Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun. |
| (5) |
Dalam
hal Bukan Pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memberikan jasa
kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:
- mempekerjakan
orang
lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar jumlah
pembayaran
setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai
yang
dipekerjakan tersebut,
kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat
dipisahkan bagian
gaji atau upah dari
pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan
bruto
tersebut adalah
sebesar jumlah yang dibayarkan;
- melakukan penyerahan
material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan
bruto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya atas pemberian jasanya saja,
kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat
dipisahkan antara
pemberian jasa
dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto
tersebut
termasuk pemberian jasa
dan material atau barang.
|
| (6) |
Dalam
hal jumlah
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada
dokter yang
melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah
penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh
pasien melalui rumah sakit
dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil
oleh rumah sakit dan/atau klinik. |
Pasal 11
| (1) |
Besarnya
PTKP per tahun adalah sebagai berikut:
- Rp24.300.000,00 (dua
puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak
orang pribadi;
- Rp2.025.000,00 (dua
juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp2.025.000,00
(dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan
lurus serta anak
angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
(tiga) orang untuk setiap
keluarga.
|
| (2) |
PTKP
per bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah PTKP per
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi 12 (dua
belas), sebesar:
- Rp2.025.000,00 (dua
juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp168.750,00
(seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp168.750,00
(seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga)
orang untuk setiap keluarga.
|
| (3) |
Besarnya
PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
- bagi karyawati
kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
- bagi karyawati tidak
kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk
keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
|
| (4) |
Dalam
hal karyawati kawin
dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat
serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak
menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah
PTKP untuk dirinya sendiri ditambah
PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi
tanggungan sepenuhnya. |
| (5) |
Besarnya
PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. |
| (6) |
Dikecualikan
dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya PTKP untuk
pegawai yang baru
datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan
berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender
yang bersangkutan. |
Pasal 12
| (1) |
Atas
penghasilan bagi
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara
bulanan atau
jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp
2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah), berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- tidak
dilakukan
pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau
rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp200.000,00 (dua
ratus
ribu rupiah);
- dilakukan
pemotongan
PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata
penghasilan sehari melebihi Rp200.000,00 (dua ratus ribu
rupiah), dan
jumlah
sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tersebut
merupakan jumlah
yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto.
|
| (2) |
Rata-rata
penghasilan
sehari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rata-rata upah
mingguan, upah
satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan. |
| (3) |
Dalam
hal Pegawai Tidak
Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan
kalender melebihi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu
rupiah) maka
jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah
sebesar PTKP yang sebenarnya. |
| (4) |
PTKP
yang sebenarnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar PTKP untuk jumlah
hari kerja yang sebenarnya. |
| (5) |
PTKP
sehari sebagai dasar
untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per
tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibagi 360
(tiga ratus
enam puluh) hari. |
| (6) |
Dalam
hal berdasarkan
ketentuan di bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban untuk
mengikutsertakan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
dalam program jaminan hari
tua atau tunjangan hari tua,
maka iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar
sendiri oleh Pegawai Tidak Tetap kepada badan penyelenggara
jaminan sosial tenaga kerja atau badan
penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto. |
Pasal 13
| (1) |
Penerima
penghasilan
Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka
4 dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang
bersangkutan
telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh
penghasilan dari hubungan kerja
dengan satu Pemotong PPh Pasal
21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. |
| (2) |
Untuk
dapat memperoleh
pengurangan berupa PTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penerima penghasilan Bukan Pegawai harus menyerahkan fotokopi
kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga. |
BAB VI
TARIF PEMOTONGAN PAJAK DAN PENERAPANNYA
Pasal 14
| (1) |
Tarif
berdasarkan Pasal
17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan
atas Penghasilan Kena Pajak dari:
- Pegawai Tetap;
- penerima Pensiun
berkala yang dibayarkan secara bulanan;
- Pegawai Tidak
Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan.
|
| (2) |
Untuk
perhitungan PPh
Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak
terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang
akan diperoleh selama
1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
- perkiraan atas
penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur
dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas);
- dalam
hal terdapat
tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka
perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu)
tahun adalah
sebesar
jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang
bersifat
tidak teratur.
|
| (3) |
Jumlah
PPh Pasal 21 yang
harus dipotong untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah:
- atas penghasilan
yang bersifat teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang atas
jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dibagi 12 (dua
belas);
- atas penghasilan
yang bersifat tidak teratur adalah sebesar selisih antara Pajak
Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) huruf b dengan Pajak
Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a.
|
| (4) |
Dalam
hal kewajiban pajak
subjektif Pegawai Tetap terhitung sejak awal tahun kalender dan
mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang
sebelumnya bekerja
pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor
pengali sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
adalah jumlah bulan tersisa
dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja. |
| (5) |
Besarnya
PPh Pasal 21
yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara
Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena
pajak selama 1
(satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21
yang telah dipotong pada
masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan. |
| (6) |
Dalam
hal kewajiban pajak
subjektif Pegawai Tetap hanya meliputi bagian tahun pajak
maka perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bagian tahun
pajak
tersebut dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang
disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan
dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan. |
| (7) |
Dalam
hal Pegawai Tetap
berhenti bekerja sebelum bulan Desember dan jumlah PPh Pasal 21
yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan
lebih
besar dari
PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak maka
kelebihan PPh Pasal 21 yang telah
dipotong tersebut dikembalikan kepada Pegawai Tetap yang
bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti
pemotongan PPh Pasal 21,
paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja. |
| (8) |
Jumlah
Penghasilan Kena
Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibulatkan ke
bawah hingga ribuan penuh. |
Pasal 15
| (1) |
Atas
penghasilan yang
diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
berupa upah
harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku
harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan,
tarif lapisan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan
atas:
- jumlah penghasilan
bruto sehari yang melebihi Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); atau
- jumlah
penghasilan
bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah
penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah
melebihi
Rp2.025.000,00
(dua juta dua puluh lima ribu rupiah).
|
| (2) |
Dalam
hal jumlah
penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi
Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), PPh Pasal 21 dihitung
dengan menerapkan tarif
Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas
jumlah Penghasilan Kena Pajak yang
disetahunkan. |
Pasal 16
| (1) |
Tarif
berdasarkan Pasal
17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas
jumlah kumulatif dari:
- Penghasilan
Kena
Pajak, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto
dikurangi PTKP per bulan, yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4
yang
memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
- 50% (lima puluh
persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran
imbalan kepada Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf c
yang
bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1);
- jumlah
penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak
teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris
atau dewan pengawas
yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan
yang sama;
- jumlah penghasilan
bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan
lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh
mantan
pegawai; atau
- jumlah
penghasilan
bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun
yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang
pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
|
| (2) |
Tarif
berdasarkan Pasal
17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:
- 50% (lima puluh
persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran
imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak bersifat
berkesinambungan;
- jumlah penghasilan
bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak
dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
|
Pasal 17
Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, serta para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus
mengenai hal dimaksud.
Pasal 18
Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pegawai atas uang pesangon, uang manfaat
pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan
secara sekaligus, diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus
mengenai hal dimaksud.
Pasal 19
| (1) |
Tarif
PPh Pasal 26
sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final diterapkan atas
penghasilan bruto yang
diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status
Subjek Pajak luar negeri dengan
memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda yang berlaku antara Republik Indonesia
dengan negara domisili Subjek Pajak luar negeri tersebut. |
| (2) |
PPh
Pasal 26 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dalam hal orang pribadi
sebagai Wajib Pajak luar negeri tersebut berubah status
menjadi Wajib Pajak
dalam negeri. |
BAB VII
TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21 BAGI PENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK
MEMPUNYAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Pasal 20
| (1) |
Bagi
penerima penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih
tinggi
20% (dua
puluh persen) daripada tarif yang
diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. |
| (2) |
Jumlah
PPh Pasal 21 yang
harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang
seharusnya
dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak. |
| (3) |
Pemotongan
PPh Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan
PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final. |
| (4) |
Dalam
hal Pegawai Tetap
atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang
telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh
Nomor
Pokok Wajib Pajak dalam tahun
kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh
Pasal 21 untuk masa
pajak Desember, PPh Pasal 21
yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal
21
yang terutang untuk
bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak. |
BAB VIII
SAAT TERUTANG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 21
| (1) |
PPh
Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat
dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan
yang
bersangkutan. |
| (2) |
PPh
Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
untuk setiap masa pajak. |
| (3) |
Saat
terutang untuk
setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir
bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan
terutangnya
penghasilan
yang bersangkutan. |
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
SERTA PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK
Pasal 22
| (1) |
Pemotong
PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 dan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal
21 wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai
dengan
ketentuan yang berlaku. |
| (2) |
Pegawai,
penerima pensiun
berkala, serta Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1)
huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah
tanggungan keluarga pada awal
tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri
sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada
pemotong PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai
pensiun. |
| (3) |
Dalam
hal terjadi
perubahan tanggungan keluarga, maka pegawai, penerima pensiun berkala,
dan Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a angka
4 wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya
kepada Pemotong PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender
berikutnya. |
| (4) |
Pemotong
PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan,
dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang
terutang
untuk
setiap bulan kalender. |
| (5) |
Pemotong
PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja
perhitungan PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima
penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap
masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja
perhitungan tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. |
| (6) |
Ketentuan
mengenai
kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal
26 untuk setiap bulan kalender sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
tetap
berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang
bersangkutan nihil. |
| (7) |
Dalam
hal dalam suatu
bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26
yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26,
kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang
terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan
Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. |
Pasal 23
| (1) |
Pemotong
PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap
atau penerima
pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun
kalender berakhir. |
| (2) |
Dalam
hal Pegawai Tetap
berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal
21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling
lama
1 (satu)
bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. |
| (3) |
Pemotong
PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21
atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima
pensiun
berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan
pemotongan PPh Pasal 26. |
| (4) |
Dalam
hal dalam 1 (satu)
bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari
1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh
Pasal
21
dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dibuat sekali untuk 1 (satu)
bulan kalender. |
| (5) |
Bentuk
formulir
pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ditetapkan dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersendiri. |
Pasal 24
| (1) |
PPh
Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal
26 untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke Kantor Pos atau
bank
yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama 10 (sepuluh) hari
setelah Masa Pajak berakhir. |
| (2) |
Pemotong
PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak
yang
dilakukan
melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21
dan/atau
PPh Pasal 26 ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pemotong PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terdaftar, paling lama 20 (dua puluh)
hari setelah Masa Pajak berakhir. |
| (3) |
Dalam
hal tanggal jatuh
tempo penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) dan batas waktu pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan
dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional,
penyetoran dan
pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya. |
Pasal 25
| (1) |
Jumlah
PPh Pasal 21 yang
dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan
yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan,
kecuali PPh
Pasal 21 yang bersifat final. |
| (2) |
Jumlah
pemotongan PPh
Pasal 21 atas selisih penerapan tarif sebesar 20% (dua puluh persen)
lebih tinggi bagi Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala
sebelum
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang
telah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan
selanjutnya pada tahun kalender berikutnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) tidak
termasuk kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) |
Dalam
hal Wajib Pajak
yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mendaftarkan diri
untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak maka
PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi untuk tahun pajak
yang bersangkutan. |
| (4) |
Dalam
hal Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang menyatakan jumlah
lebih bayar maka
penyampaiannya harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama
3
(tiga) tahun sejak
berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. |
| (5) |
Dalam
hal Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang menyatakan jumlah lebih
bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan setelah 3
(tiga) tahun
sesudah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dan Wajib
Pajak telah ditegur secara tertulis,
tidak dianggap sebagai Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan. |
Pasal 26
Petunjuk umum dan contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau
PPh Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009
tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan,
Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2013.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
|