|
Peraturan Pemerintah - 71 TAHUN 2008, 4 Nopember 2008 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
||||||||||||||||
|
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN. Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
"Pasal
4
"Pasal
5
Dikecualikan dari
kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah:
"Pasal
8
Pasal II
pengenaan pajaknya
dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 164
PENJELASAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Cara pembayaran Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan yang dikaitkan dengan saat penandatanganan akta, keputusan,
perjanjian, kesepakatan pengalihan hak oleh notaris atau pejabat yang
berwenang, atau mengaitkan dengan pembayaran yang dilakukan oleh
bendaharawan atau pejabat pemerintah yang melakukan pembayaran ternyata
telah meningkatkan kepatuhan bagi orang pribadi atau badan yang
melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya.
Untuk lebih memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dipandang perlu mengubah ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999, yang semula bersifat tidak final menjadi bersifat final bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta dalam rangka mendukung program pengadaan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana perlu diberikan tarif yang lebih rendah untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana.
Pasal I
Angka 1
Pasal 4
Ayat (1)
Besarnya Pajak
Penghasilan yang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi dan badan
atau yang dipotong atau dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang
berwenang sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan
tersebut.
Bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar sendiri adalah 1% (satu persen) untuk pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana, dan sebesar 5% (lima persen) untuk pengalihan lainnya. Ayat (2)
Besarnya nilai pengalihan
sebagai dasar perhitungan besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar
sendiri oleh orang pribadi atau badan, atau dipungut oleh bendaharawan
atau pejabat yang berwenang, adalah nilai yang tertinggi antara nilai
menurut akta dengan nilai menurut Nilai Jual Objek Pajak untuk
penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah dan/atau bangunan yang
bersangkutan dalam tahun pajak terjadinya pengalihan. Ketentuan ini
dimaksudkan untuk memperoleh nilai yang paling mendekati nilai yang
sebenarnya.
Dalam hal pengalihan kepada Pemerintah, maka besarnya nilai pengalihan adalah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Apabila tanah dan/atau
bangunan tersebut belum terdaftar, maka untuk memperoleh besarnya Nilai
Jual Objek Pajak, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan
wajib meminta surat keterangan mengenai besarnya Nilai Jual Objek Pajak
atas tanah dan/atau bangunan untuk tahun pajak yang bersangkutan kepada
Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan
tersebut berada.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 5
Pada dasarnya semua
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), namun untuk keadilan
diberikan pengecualian dari pembayaran atau pemungutan Pajak
Penghasilan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Orang pribadi atau badan
yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah dengan pembayaran ganti rugi
yang akan digunakan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan
khusus, yaitu jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan,
saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara dan fasilitas keselamatan
umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana
lainnya, serta fasilitas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Lokasi pembangunan sarana kepentingan umum tersebut memerlukan persyaratan khusus misalnya untuk pelabuhan laut diperlukan tanah tertentu untuk memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan seperti kedalaman laut, arus laut, pendangkalan dan lain sebagainya. Huruf c
Apabila orang pribadi
melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan
kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk
yayasan, organisasi sejenis lainnya, atau pengusaha kecil termasuk
koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada
hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan
antara pihakpihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf d angka 4 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008, maka keuntungan karena pengalihan tersebut
bukan merupakan Objek Pajak dan tidak terutang Pajak Penghasilan.
Termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf.
Huruf d
Apabila badan melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada
badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
organisasi sejenis lainnya, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihakpihak
yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d
angka 4) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008, maka keuntungan karena pengalihan tersebut
bukan merupakan Objek Pajak dan tidak terutang Pajak Penghasilan.
Termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf.
Huruf e Pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan karena warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf b Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008, bukan merupakan Objek Pajak.
Angka 3
Pasal 6
Cukup jelas
Angka 4
Pasal 8
Ayat (1)
Pembayaran Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib
Pajak badan tanpa melihat jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal II Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4914
|
||||||||||||||||
|
Peraturan Terkait
Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang - 36 TAHUN 2008, Tanggal 23 September 2008 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/atau Bangunan Peraturan Pemerintah - 79 TAHUN 1999, Tanggal 30 September 1999 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/atau Bangunan Peraturan Pemerintah - 27 TAHUN 1996, Tanggal 16 April 1996 Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/atau Bangunan Peraturan Pemerintah - 48 TAHUN 1994, Tanggal 27 Desember 1994 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Undang-Undang - 12 TAHUN 1994, Tanggal 9 Nopember 1994 |
||||||||||||||||
|
Status
Historis
|






