Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ/2012

Kategori : Lainnya

Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


14 Maret 2012


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 11/PJ/2012

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENANGANAN
PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING)
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Pada tahun 2011 telah diterbitkan beberapa Peraturan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang terkait dengan sarana pengaduan dan penanganan pelaporan pelanggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yaitu:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Sarana Pengaduan Pelayanan Perpajakan; dan
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-70/PJ/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Perpajakan.
Sehubungan dengan integrasi pengadministrasian pengaduan dan pelaporan ke dalam Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) serta untuk efektifitas pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut, perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan dan penegasan, khususnya dalam hal penerimaan pengaduan dan/atau penanganan pelaporan pelanggaran serta integrasi dalam sistem pelaporannya.
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Sebagai panduan bagi pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) khususnya yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan peraturan-peraturan yang terkait dengan sarana pengaduan dan penanganan pelaporan pelanggaran di lingkungan DJP, serta bagi seluruh pejabat/pegawai di lingkungan DJP pada umumnya.
2. Tujuan
Agar pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dapat berjalan harmonis, standar, serta terintegrasi dalam administrasi pengaduan dalam SIPP, sehingga tujuan penyusunan peraturan-peraturan tersebut dapat tercapai secara efektif.
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini merupakan petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan penerimaan pengaduan termasuk cara penanganan pengaduan, baik yang diterima oleh unit di lingkungan Kantor Pusat DJP maupun unit vertikal lainnya, serta prosedur pemberian Nomor Identitas Pengaduan dan pemberitahuan status pengaduan.
D. Dasar

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Sarana Pengaduan Pelayanan Perpajakan.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-70/PJ/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Perpajakan.
E. Definisi

Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
  1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Pelanggaran adalah perbuatan Pegawai yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang perpajakan, peraturan tindak pidana korupsi, serta peraturan di bidang kepegawaian.
  3. Pelapor adalah Pegawai atau masyarakat yang melaporkan terjadinya Pelanggaran atau dugaan terjadinya Pelanggaran baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor sehubungan dengan sedang atau telah terjadinya Pelanggaran atau dugaan terjadinya Pelanggaran.
F. Materi

1. Pelapor dapat melaporkan pengaduan melalui cara-cara sebagai berikut:
a. secara langsung, yaitu melalui tatap muka dengan petugas Help Desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA);
b. secara tidak langsung, yaitu melalui saluran-saluran pengaduan yang disediakan berikut ini:
1) saluran telepon (021) 52970777;
2) Kring Pajak 500200;
3) faksimili (021) 5251245;
4) email kode.etik@pajak.go.id;
5) email pengaduan@pajak.go.id;
6) menu pengaduan pada Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA) masing-masing Pegawai;
7) website layanan pengaduan (www.pengaduan.pajak.go.id);
8) surat tertulis, yang ditujukan kepada:
a) Direktur Jenderal Pajak;  
b) Direktur KITSDA;
c) Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas);
d) Direktur Intelijen dan Penyidikan;
e) Pimpinan Unit Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
2. Tata cara pengelolaan Pengaduan yang terkait dengan pelayanan perpajakan yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Direktorat P2Humas mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Sarana Pengaduan Pelayanan Perpajakan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-70/PJ/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Perpajakan;
3. Tata cara penerimaan Pengaduan yang terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Pegawai, adalah sebagai berikut:
a. atas Pengaduan yang diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran I huruf A Surat Edaran ini;
b. atas Pengaduan yang diterima oleh Kepala KPP adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran I huruf B Surat Edaran ini;
c. atas Pengaduan yang diterima oleh Kepala Kanwil DJP adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran I huruf C Surat Edaran ini;
d. atas Pengaduan tidak langsung yang diterima oleh Direktorat KITSDA adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran I huruf D Surat Edaran ini;
e. atas Pengaduan langsung yang diterima oleh Direktorat KITSDA adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran I huruf E Surat Edaran ini.
4. Tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan/Laporan Hasil Penelitian Pendahuluan Tim Kepatuhan Internal Kanwil/Laporan Hasil Investigasi/Laporan Hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan yang menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Pegawai dilaksanakan sesuai dengan Tata Cara Penanganan Aduan dengan Memperlakukan Pegawai sebagai Wajib Pajak sebagaimana terlampir dalam lampiran I huruf F Surat Edaran ini.
5. Terkait dengan Nomor Identitas Pengaduan diatur sebagai berikut:
a. terhadap setiap Pengaduan yang diterima diberikan Nomor Identitas Pengaduan, yaitu nomor yang dihasilkan secara otomatis oleh SIPP;
b. untuk menghindari perekaman ganda dalam SIPP, sebelum dilakukan input atas suatu Pengaduan, petugas penerima pengaduan dan/atau petugas Help Desk Direktorat KITSDA wajib mengecek apakah Pengaduan tersebut sudah pernah di-input sebelumnya;
c. Nomor Identitas Pengaduan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas muncul:
1) secara otomatis, dalam hal pengaduan dilaporkan melalui menu pengaduan pada SIKKA;
2) setelah Pengaduan di-input ke dalam SIPP oleh petugas penerima pengaduan atau petugas Help Desk Direktorat KITSDA;
d. prosedur pemberian Nomor Identitas Pengaduan:
1) diberikan langsung oleh petugas Help Desk Direktorat KITSDA kepada Pelapor pada akhir pertemuan/tatap muka, dalam hal pengaduan disampaikan secara langsung;
2) diberikan langsung oleh petugas penerima pengaduan kepada Pelapor pada akhir pembicaraan, dalam hal Pengaduan disampaikan melalui telepon ke nomor (021) 52970777;
3) melalui notifikasi dalam bentuk email balasan, dalam hal Pengaduan disampaikan melalui email kode.etik@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id;
4) melalui notifikasi otomatis, segera setelah Pelapor mengirimkan Pengaduannya, dalam hal Pengaduan disampaikan melalui menu pengaduan pada SIKKA yang bersangkutan;
5) diberikan oleh petugas Help Desk Direktorat KITSDA kepada Pelapor, setelah Pelapor menunjukkan tanda pengenal asli sesuai dengan fotokopi identitas yang dilampirkan dalam surat Pengaduan tertulisnya, dalam hal Pengaduan disampaikan melalui surat tertulis dan materi Pengaduan terkait indikasi pelanggaran disiplin dan/atau kode etik pegawai;
6) diberikan kepada Pelapor setelah proses validasi (tahap konfirmasi awal Pengaduan) oleh petugas Pengaduan Direktorat P2Humas, dalam hal Pengaduan disampaikan melalui Kring Pajak 500200;
7) diberikan oleh petugas Pengaduan Direktorat P2Humas kepada Pelapor setelah proses penelaahan oleh petugas Pengaduan Direktorat P2Humas, dalam hal pengaduan disampaikan melalui website layanan pengaduan (www.pengaduan.pajak.go.id);
e. Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut penanganan Pengaduan dengan menyebutkan Nomor Identitas Pengaduan melalui:
1) Kring Pajak 500200 untuk Pengaduan terkait dengan pelayanan perpajakan;
2) Help Desk Direktorat KITSDA, untuk Pengaduan terkait dengan indikasi pelanggaran dan/atau kode etik;
f. Pelapor yang tidak dapat menyebutkan Nomor Identitas Pengaduan tidak diberikan informasi mengenai tindak lanjut penanganan Pengaduan yang ditanyakan;
g. untuk mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut penanganan Pengaduan sebagaimana tersebut pada huruf d di atas, Pelapor dihimbau untuk:
1) memilih saluran pengaduan yang memungkinkan untuk diberikan Nomor Identitas Pengaduan secara langsung kepada Pelapor;
2) melampirkan fotokopi identitas yang valid dalam hal pengaduan disampaikan melalui surat tertulis.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001