Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 38/M-DAG/PER/9/2007

Kategori : Lainnya

Tanda Tera Tahun 2008


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38/M-DAG/PER/9/2007

TENTANG

TANDA TERA TAHUN 2008

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, perlu menetapkan ukuran, bentuk, jangka waktu berlakunya Tanda Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) Tahun 2008;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1986;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
  9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 251/MPP/Kep/6/1999;
  10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 731/MPP/Kep/10/2002 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian;
  11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 635/MPP/Kep/10/2004 tentang Tanda Tera;
  12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TANDA TERA TAHUN 2008.


Pasal 1


Tanda Tera Tahun 2008 terdiri dari Tanda sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah dan Tanda Pengawal Yang Berhak untuk digunakan dalam kegiatan tera atau tera ulang.


Pasal 2


(1) Tanda sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada Surat Keterangan Tertulis, setelah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang.
(2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP yang tidak memenuhi persyaratan pada waktu ditera atau ditera ulang.
(3) Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan dan/atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan.
(4) Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan pada UTTP pada waktu ditera, agar dapat diketahui tempat kedudukan dan pegawai yang melakukan peneraan.


Pasal 3


(1) Tanda sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berbentuk segilima beraturan, didalamnya terdapat angka arab 08, terdri dari 3 (tiga) ukuran masing-masing dengan jarak titik sudut dengan sisi di hadapan sudut tersebut : 6 mm, 4 mm, dan 2 mm.
(2) Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008;
(3) Masa berlaku Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan :
  1. saat alat-alat ukur dari gelas mengalami pecah, retak, atau rusak;
  2. tanggal 30 November 2018 untuk Meter kWh 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase;
  3. tanggal 30 November 2014 untuk Tangki Ukur Apung dan Tangki Ukur Tetap;
  4. tanggal 30 November 2013 untuk Meter Gas Tekanan Rendah;
  5. tanggal 30 November 2013 untuk Meter Air Rumah Tangga;
  6. tanggal 30 November 2010 untuk Meter Prover dan Bejana Ukur yang khusus digunakan untuk menguji Meter Prover; dan
  7. tanggal 30 November 2009 untuk UTTP selain UTTP pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.


Pasal 4


(1) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berbentuk segitiga sama sisi, didalamnya terdapat 13 (tiga belas) garis sejajar tegak lurus pada salah satu sisinya, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah : 6 mm, 4 mm, dan 2 mm.
(2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang sampai dengan UTTP tersebut dinyatakan dapat digunakan kembali dan diberi Tanda Sah.


Pasal 5


Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berbentuk lingkaran, didalamnya terdapat gambar bunga teratai berdaun sebanyak 8 (delapan) helai, terdiri dari 4 (empat) ukuran, masing-masing dengan garis tengah : 8 mm, 5 mm, 4 mm dan 2 mm.


Pasal 6


Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berbentuk ellips, didalamnya terdapat angka arab yang menunjukkan kode unit organisasi Metrologi Legal di Indonesia, terdiri dari 2 (dua) ukuran, masing-masing dengan sumbu panjang 8 mm dan sumbu pendek 6 mm, serta sumbu panjang 4 mm dan sumbu pendek 3 mm.


Pasal 7


Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berbentuk lingkaran, didalamnya terdapat huruf latin yang menunjukkan inisial Pegawai Yang Berhak, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah : 8 mm, 5 mm dan 4 mm.


Pasal 8


Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP sampai dengan dinyatakan dicabut.


Pasal 9


Contoh Bentuk Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.


Pasal 10


Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 September 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MARI ELKA PANGESTU