Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 89/PMK.02/2008

Kategori : Lainnya

Subsidi Biaya Perawatan Beras Dan Subsidi Pangan Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Tahun 2008


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89/PMK.02/2008

TENTANG

SUBSIDI BIAYA PERAWATAN BERAS DAN SUBSIDI PANGAN
PROGRAM BERAS UNTUK KELUARGA MISKIN (RASKIN) TAHUN 2008

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras melalui pengamanan stokberas, pengamanan harga dasar beras dan penyalurannya termasuk Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN), serta stabilisasi harga gabah/beras;                 
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Subsidi Biaya Perawatan Beras Dan Subsidi Pangan Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN) Tahun 2008;  
               
Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);                 
  2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
  9. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  10. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  11. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan Dan Perhitungan;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan Dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2008;
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;
  18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;                 


MEMUTUSKAN:

                  
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SUBSIDI BIAYA PERAWATAN BERAS DAN SUBSIDI PANGAN PROGRAM BERAS UNTUK KELUARGA MISKIN (RASKIN) TAHUN 2008.


BAB I
PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
                  
Pasal 1


Dalam rangka pengamanan ketahanan pangan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, melalui pengamanan stok beras, pengamanan harga dasar beras dan penyalurannya termasuk Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN), serta stabilisasi harga gabah/beras.                     


Pasal 2

                   
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Perusahaan Umum (Perum) BULOG menyusun Master Budget untuk ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. 
(2) Setiap perubahan dalam Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan sebelum perubahan tersebut ditetapkan dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum (Perum) BULOG.  
                

Pasal 3

                   
(1) Untuk keperluan operasional pelaksanaan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan kredit perbankan kepada bank umum milik negara dan/atau bank devisa. 
(2) Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan jaminan terhadap kredit perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).                 
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai bahan evaluasi bagi Menteri Keuangan.         
(4) Besaran kredit perbankan yang dijamin oleh Pemerintah didasarkan pada hasil evauasi atas Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (3).      
             

BAB II
HARGA PEMBELIAN BERAS
                 
Pasal 4


(1) Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG ditetapkan sebesar Rp4.700 per Kg.  
(2) Harga Pembelian Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam menentukan harga penjualan beras oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG.    
              

Pasal 5

                
(1) Hasil penjualan beras tidak boleh digunakan untuk tujuan apapun dan wajib disetor pada bank pemberi kredit.    
(2) Penyetoran oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG kepada bank pemberi kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran kredit Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada bank pemberi kredit.          
       

BAB III
SUBSIDI BIAYA PERAWATAN BERAS 

Pasal 6


Guna kelancaran pelaksanaan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah mengalokasikan dana Subsidi Biaya Perawatan Beras kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008 sebesar Rp300.000.000.000,00 (Tiga ratus miliar rupiah).                    


BAB IV
SUBSIDI PANGAN PROGRAM RASKIN

Pasal 7


(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan pengadaan beras RASKIN sejumlah 2.674.000 ton.  
(2) Kuantum penyaluran RASKIN sebanyak 2.674.000 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap, yang diperhitungkan berdasarkan asumsi: 
  1. Tahap I :
    1) durasi penyaluran RASKIN selama 2 bulan; 
    2) jumlah Kepala Keluarga Rumah Tangga Miskin (KK-RTM) penerima manfaat RASKIN sebanyak 19.100.000 KK;  
    3) alokasi RASKIN per KK - RTM sebanyak 10 Kg/RTM per bulan; dan 
    4) harga jual sebesar Rp.1.600,00 per Kg neto di titik distribusi.  
                 
  2. Tahap II :
    1) durasi penyaluran RASKIN selama 8 bulan;     
    2) jumlah KK-RTM penerima manfaat RASKIN sebanyak 19.100.000 KK;  
    3) alokasi RASKIN per KK - RTM sebanyak 15 Kg/RTM per bulan; dan 
    4) harga jual sebesar Rp.1.600,00 per Kg neto di titik distribusi. 
(3) Dalam rangka penyelenggaraan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan tarif Subsidi Pangan Program RASKIN sebesar Rp3.100,00 per Kg, yang diperoleh dari selisih antara Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah sebesar Rp4.700,00 per Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan harga jual beras RASKIN sebesar Rp1.600,00 per Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (2).            
(4) Dengan memperhitungkan kuantum rencana penyaluran RASKIN sebanyak 2.674.000 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tarif Subsidi Pangan Program RASKIN sebesar Rp3.100,00 per Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Pemerintah mengalokasikan dana Subsidi Pangan Program RASKIN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008 sebesar Rp8.289.400.000.000,00 (Delapan triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus juta rupiah).   
               

BAB V
TATA CARA PENYEDIAAN DAN PEMBAYARAN
SUBSIDI BIAYA PERAWATAN BERAS DAN
SUBSIDI PANGAN PROGRAM RASKIN
               
Pasal 8

                 
(1) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk keperluan Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN.                 
(2) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN kepada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.    
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran. 
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).  
(5) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.         
(6) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.           
(7) Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pengesahan atas DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai peraturan perundang-undangan. 
(8) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN.   
                

Pasal 9

               
(1) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan keputusan untuk menunjuk:                 
  1. Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN; dan             
  2. Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN. 
(2) Salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. 
                

Pasal 10

                  
(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG mengajukan tagihan Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN kepada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran.  
(2) Berdasarkan tagihan Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menugaskan Tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN. 
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran.  
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Dokumen Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Dokumen Subsidi Pangan Program RASKIN.  
(5) Dokumen Subsidi Biaya Perawatan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:                
  1. laporan realisasi persediaan rata-rata beras yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari masing-masing Divisi Regional;            
  2. laporan rekapitulasi realisasi komponen subsidi biaya perawatan beras yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari masing-masing Divisi Regional; dan            
  3. laporan realisasi biaya manajemen kantor pusat dan realisasi pengadaan peralatan dan obat-obatan untuk fumigasi, spraying dan reprocessing beras yang ditandatangani Direktur Keuangan Perusahaan Umum (Perum) BULOG.            
(6) Dokumen Subsidi Pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:                
  1. Surat Permintaan alokasi RASKIN dari Pemerintah Daerah setempat;            
  2. Rekapitulasi Berita Acara serah terima RASKIN yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Divisi Regional/Sub Divisi Regional Pemerintah Kabupaten/Kota serta saksi/ tim RASKIN daerah;            
  3. Rekapitulasi delivery order penyaluran RASKIN yang telah ditandatangani oleh pejabat Divisi Regional/Sub Divisi Regional setempat.
(7) Dokumen yang dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang menyatakan bahwa Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertanggung jawab secara formal dan material.                
(8) Hasil verifikasi subsidi biaya perawatan beras dan subsidi pangan program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Tim Verifikasi selaku verifikator dan Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku pihak yang diverifikasi.       
(9) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Biaya Perawatan Beras atau Berita Acara Verifikasi Subsidi Pangan Program RASKIN yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Penanggung Jawab kegiatan selaku verifikator dan Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku pihak yang diverifikasi.   
(10) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana Subsidi Biaya Perawatan Beras atau Subsidi Pangan Program RASKIN.         
(11) Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
                   

Pasal 11

                 
(1) Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) serta kuitansi pembayaran, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan cq Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.      
(2) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).           
(3) Tata cara pencairan dana Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  
                

Pasal 12


(1) Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember 2008 sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6)/ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSG) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.    
(2) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSG) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belanja Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN.   
(3) Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSG) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
(4) Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pencairan dana cadangan Subsidi Biaya Perawatan Beras dan/atau Subsidi Pangan Program RASKIN tidak dapat dilakukan, maka dana tersebut harus langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.     
             

BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN,
DAN AUDIT  SUBSIDI BIAYA PERAWATAN BERAS
DAN SUBSIDI PANGAN PROGRAM RASKIN

Pasal 13


(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN dari Kas Negara kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG.    
(2) Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN.   
                

Pasal 14


Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.                    


Pasal 15


(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi kegiatan operasional, yang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, penyaluran, dan pendapatan hasil penjualan beras berikut biaya yang timbul serta proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun, setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat cq. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat.  
(2) Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi operasional tahunan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat cq. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, paling lambat pada bulan Maret tahun anggaran berikutnya.         
(3) Bank pemberi kredit Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan penyaluran kredit bagi Perusahaan Umum (Perum) BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat cq. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG.  
(4) Perusahaan Umum (Perum) BULOG dan bank pemberi kredit wajib menyampaikan rekening koran biaya operasi Perusahaan Umum (Perum) BULOG, laporan realisasi penarikan kredit serta hasil penerimaan dan penjualan komoditi gabah/beras Perusahaan Umum (Perum) BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat cq. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat.   
(5) Perusahaan Umum (Perum) BULOG dan bank pemberi kredit wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi serta laporan realisasi hasil penerimaan dan penjualan komoditi gabah/beras Perusahaan Umum (Perum) BULOG secara keseluruhan pada setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan cq; Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat cq. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.                 
 

Pasal 16


(1) Subsidi Biaya Perawatan Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Subsidi Pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas maksimum Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang dipergunakan dalam pelaksanaan audit Subsidi Pangan Program RASKIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp4.700,00 per Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).  
(3) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.    
(4) Apabila berdasarkan laporan hasil audit sebegaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan bahwa jumlah dana Subsidi Biaya Perawatan Beras dan/atau Subsidi Pangan Program RASKIN yang ditanggung Pemerintah lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kelebihan pembayaran dimaksud merupakan penerimaan negara bukan pajak yangharus disetorkan oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG ke Kas Negara.
(5) Apabila berdasarkan laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan bahwa terdapat kekurangan pembayaran Subsidi Pangan Program RASKIN dari Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada satu tahun anggaran, maka kekurangan pembayaran dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun anggaran berikutnya.      
             

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 17


Setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG maupun yang berasal dari pencairan Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Subsidi Pangan Program RASKIN, harus langsung disetorkan kepada bank pemberi kredit sebagai pembayaran kembali kredit dan bunga kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG.                     


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18


Apabila dalam tahun anggaran 2009, Pemerintah tetap memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, maka Peraturan Menteri Keuangan ini dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan penugasan tersebut sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan yang baru yang mengatur mengenai penugasan dimaksud untuk tahun anggaran 2009.                     


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19


Guna membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pemantauan dan monitoring pelaksanaan penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dibentuk Tim.                    


Pasal 20


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.                     


Salinan Peraturan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:                     
  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;                 
  2. Gubernur Bank Indonesia;                
  3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;                 
  4. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;                
  5. Menteri Perdagangan;                 
  6. Menteri Pertanian;                 
  7. Menteri Sosial;                
  8. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;                 
  9. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;                 
  10. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;                 
  11. Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan;                 
  12. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan;               
  13. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;                 
  14. Direksi Perusahaan Umum (Perum) BULOG;                 
  15. Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) BULOG.                 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI