E. |
Penjelasan
dan Penegasan
1. |
Kriteria
Wajib Pajak
Wajib Pajak yang dapat mengajukan pengangsuran atau penundaan
pembayaran utang PBB adalah:
a. |
Wajib
Pajak Badan yang mengalami kesulitan likuiditas, dibuktikan
dengan menunjukkan besarnya rasio aktiva lancar terhadap utang
lancar
kurang dari 1 (satu) serta melampirkan Laporan Keuangan tahun
sebelumnya dan/atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun
pajak
sebelumnya. |
b. |
Wajib
Pajak Orang Pribadi yang mengalami kesulitan keuangan,
dibuktikan antara lain dengan:
1) |
surat
keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah dalam hal Wajib
Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan; atau |
2) |
menunjukkan
besarnya rasio aktiva lancar terhadap utang lancar kurang
dari 1 (satu) dalam hal Wajib Pajak dimaksud menyelenggarakan
pembukuan serta melampirkan Laporan Keuangan tahun sebelumnya. |
|
c. |
Wajib
Pajak yang mengalami keadaan di luar kekuasaannya, yang meliputi
bencana alam, kebakaran, huru-hara/kerusuhan masal, atau
keadaan
lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak,
dibuktikan antara lain dengan:
1) |
surat
pernyataan tertulis yang ditandatangani Wajib Pajak dan
disetujui Camat yang menyatakan terjadinya bencana alam
sehingga
Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan hak
dan
kewajibannya secara tepat waktu; atau |
2) |
dokumen
resmi yang menyatakan adanya keadaan lain selain angka 1)
yang bukan kesalahan Wajib Pajak. |
|
|
2. |
Penghitungan
Denda Administrasi dan Jangka Waktu Pengangsuran atau Penundaan
a. |
Denda
administrasi dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dihitung sejak jatuh tempo Surat
Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan (SKP
KBB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang
Nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994. |
b. |
Denda
administrasi yang timbul akibat pengangsuran atau penundaan
pembayaran PBB, ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak
Pajak
Bumi dan Bangunan (STP PBB) atas denda administrasi pada
setiap tanggal
jatuh tempo pengangsuran atau tanggal jatuh tempo penundaan. |
c. |
Jangka
waktu pengangsuran atas pembayaran utang PBB paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak diterbitkannya surat keputusan, dan masa
pengangsuran dimulai setelah jatuh tempo SPPT, SKP PBB, atau
STP PBB. |
d. |
Jangka
waktu penundaan atas pembayaran utang PBB dapat diberikan paling
lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya surat keputusan. |
e. |
Dalam
hal PBB-P2 akan dialihkan menjadi pajak daerah, jangka waktu
pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB dapat
diberikan paling
lama sampai dengan akhir Desember sebelum Tahun Pengalihan.
contoh:
Jatuh
tempo pembayaran SPPT adalah 31 Agustus 2012. Pada tanggal 1 Januari
2013 PBB-P2 akan dialihkan menjadi pajak daerah. Atas
permohonan Wajib
Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan
pembayaran
utang PBB dalam SPPT tersebut, jangka waktu pengangsuran atau
penundaan
dapat diberikan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember
2012. |
f. |
Contoh
penghitungan besarnya angsuran dan denda administrasi pada
pengangsuran pembayaran utang PBB adalah sebagaimana contoh
pada
Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang
merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak
ini. |
g. |
Contoh
penghitungan besarnya denda administrasi pada penundaan
pembayaran utang PBB adalah sebagaimana contoh pada Lampiran
II
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan
bagian
yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini. |
|
3. |
Pembayaran
- Pembayaran angsuran utang PBB atau pelunasan
utang PBB
yang ditunda pembayarannya, dilakukan dengan menggunakan Surat
Setoran
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) pada Bank/Pos Persepsi
PBB yang
tercantum dalam keputusan pengangsuran atau keputusan
penundaan.
- Bank/Pos
Persepsi PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a diutamakan
Bank/Pos Persepsi
PBB yang merangkap sebagai Tempat Pembayaran di wilayah KPP
Pratama setempat.
|
4. |
Prosedur
- Prosedur Penyelesaian Permohonan Pengangsuran
atau
Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah
sebagaimana
ditetapkan pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran
Direktur
Jenderal Pajak ini;
- Prosedur Perekaman Surat Setoran Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan (SSP PBB) atas Pembayaran Angsuran atau
Penundaan
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran
IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan
bagian yang
tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
ini;
- Prosedur
Penyampaian Surat Pemberitahuan Perubahan Saldo Utang PBB
yang Diangsur
atau Ditunda Pembayarannya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran
V Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
ini;
- Prosedur
Penetapan Kembali Besarnya Angsuran dan/atau Masa
Angsuran Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran
VI Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
ini.
|
5. |
Bentuk
formulir
- Surat Permohonan Pengangsuran atau Penundaan
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana contoh
pada
Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang
merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak
ini;
- Lembar Penelitian Persyaratan Permohonan
Pengangsuran atau
Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah
sebagaimana
ditetapkan pada Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran
Direktur
Jenderal Pajak ini;
- Surat Pemberitahuan Permohonan Pengangsuran
atau
Penundaan Pembayaran PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan adalah
sebagaimana
contoh pada Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran
Direktur
Jenderal Pajak ini;
- Laporan Hasil Penelitian Permohonan
Pengangsuran
atau Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah
sebagaimana
ditetapkan pada Lampiran X Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran
Direktur
Jenderal Pajak ini;
- Surat Pemberitahuan Perubahan Saldo Utang PBB
adalah sebagaimana contoh pada Lampiran XI Surat Edaran
Direktur
Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Surat Usulan Perubahan
Pengangsuran Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
adalah sebagaimana
contoh pada Lampiran XII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini;
- Laporan Hasil Penelitian Usulan Perubahan
Pengangsuran Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah
sebagaimana
ditetapkan pada Lampiran XIII Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak
ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Laporan Hasil Penelitian
Perubahan Pengangsuran Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Secara
Jabatan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran XIV
Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 38/PJ/2011, Tanggal 21 Des 2011
Undang-Undang - 12 TAHUN 1994, Tanggal 9 Nop 1994
Undang-Undang - 12 TAHUN 1985, Tanggal 27 Des 1985