Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 224/PMK.07/2008

Kategori : Lainnya

Peta Kapasitas Fiskal Daerah


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 224/PMK.07/2008

TENTANG

PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;                        

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);                    
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);                    
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);                    
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);                    
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);                    
  6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;                    
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah;                    


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH.                        


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :                        
  1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.                    
  2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.                    
  3. Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.                    
  4. Peta Kapasitas Fiskal Daerah, yang selanjutnya disebut Peta Kapasitas Fiskal, adalah pengelompokan Daerah berdasarkan indeks kapasitas fiskal menjadi empat kelompok yaitu Daerah berkapasitas fiskal sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.                    
  5. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.                    
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.                    
  7. Pinjaman Luar Negeri adalah salah satu unsur pembiayaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali.                    
  8. Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.                    


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2


(1) Peta Kapasitas Fiskal digunakan untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk hibah atau untuk kebijakan lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. 
(2) Peta Kapasitas Fiskal terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi, Peta Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten/Kota, dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah Pemekaran.  


BAB III
PENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL

Pasal 3


Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu :                        
  1. Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; dan                    
  2. Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.                    


BAB IV
PENGHITUNGAN KAPASITAS FISKAL DAN
INDEKS KAPASITAS FISKAL

Pasal 4


(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, didasarkan pada formula sebagai berikut :                    

KF = (PAD + DBH + DAU + LP) - BP 
Jumlah penduduk miskin


KF           
PAD           
DBH            
DAU            
LP              
BP  
=
=
=
=
=
=
Kapasitas Fiskal
Pendapatan Asli Daerah
Dana Bagi Hasil
Dana Alokasi Umum
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Belanja Pegawai     
(2) Jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penduduk miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun terakhir.      
(3) Penghitungan Kapasitas Fiskal didasarkan pada data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2007.             
(4) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah Provinsi dibagi dengan rata-rata Kapasitas Fiskal seluruh Daerah Provinsi. 
(5) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah Kabupaten/Kota dibagi dengan rata-rata Kapasitas Fiskal seluruh Daerah Kabupaten/Kota. 
(6) Berdasarkan indeks yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), Daerah dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori sebagai berikut:                    
  1. Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya lebih dari atau sama dengan 2 (indeks > 2) merupakan Daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal sangat tinggi;                
  2. Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya antara lebih dari atau sama dengan 1 sampai kurang dari 2 (indeks < 2) merupakan Daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal tinggi;                
  3. Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya antara lebih dari 0,5 sampai kurang dari 1 (0,5 < indeks < 1) merupakan Daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal sedang; dan                
  4. Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya kurang dari atau sama dengan 0,5 (indeks < 0,5) merupakan Daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal rendah.                
               

Pasal 5


Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi Daerah pemekaran tahun 2007 dan tahun 2008 mengikuti kategori Kapasitas Fiskal Daerah Induk.                        


BAB V
PETA KAPASITAS FISKAL MASING-MASING DAERAH

Pasal 6


Peta Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut :                        
  1. Peta Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;                    
  2. Peta Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini; dan                    
  3. Peta Kapasitas Fiskal Daerah Pemekaran adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.                    


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 7


(1) Daerah yang tidak dikategorikan adalah:                    
  1. Daerah yang tidak menyampaikan data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2007; dan                
  2. Daerah yang telah menyampaikan data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2007 namun tidak disertai rincian informasi yang diperlukan untuk penghitungan kapasitas fiskal.        
(2) Daerah yang tidak dikategorikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menerima alokasi hibah yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri.        


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2007 tentang Peta Kapasitas Fiskal Dalam Rangka Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah Dalam Bentuk Hibah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.                        


Pasal 9


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.                        

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                        




Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 19 Desember 2008    
MENTERI KEUANGAN    

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI