Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 16/PJ.51/1995

Kategori : PPN

PPN Ditanggung Pemerintah Atas Pembangunan Tempat-Tempat Yang Semata - Mata Untuk Keperluan Ibadah (Seri PPN 14 - 95)


20 April 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.51/1995

TENTANG

PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBANGUNAN TEMPAT-TEMPAT YANG SEMATA-MATA UNTUK
KEPERLUAN IBADAH (SERI PPN 14 - 95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1994 Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan perubahan Keputusan Presiden tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.

  2. Apabila tempat-tempat ibadah tersebut dibangun sendiri (tidak menggunakan jasa kontraktor), maka atas pembangunan sendiri tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena pembangunan sendiri yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai hanya terbatas pada pembangunan sendiri untuk tujuan tempat tinggal atau tempat usaha.

  3. Kontraktor tersebut pada butir 1, sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak, wajib membuat Faktur Pajak dan wajib membubuhkan cap "PPN Ditanggung Pemerintah ex Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995" pada Faktur Pajak tersebut.

  4. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah tersebut pada butir 1 tidak dapat dikreditkan. Ketentuan ini sesuai pula dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 643/KMK.04/1994.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik- baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER