Pengumuman Nomor : PENG - 521/PJ.01/2017

Kategori : Lainnya

Mutasi Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Madya Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sesuai Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-730/KMK.01/Up.11/2017


11 Oktober 2017


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 521/PJ.01/2017

TENTANG

MUTASI PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SESUAI DENGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR KMK-730/KMK.01/UP.11/2017


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-730/KMK.01/UP.11/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 689/KMK.01/UP.11/2017 tentang Mutasi Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, kami sampaikan hal-hal berikut:

1. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Mutasi para Fungsional Pemeriksa Pajak Madya dalam jabatan, tempat kedudukan lama, dan tempat kedudukan barunya terhitung sejak tanggal pelantikan;
2. ketentuan terkait pelantikan para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan lebih lanjut;
3. dalam hal terdapat Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 730-KMK.01/UP.11/2017, Kepala Unit Kerja agar:
  1. menerbitkan Berita Acara Tidak Mengikuti Pelantikan lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
  2. menetapkan keputusan penempatan pegawai tersebut sebagai pelaksana pada unit eselon IV di lingkungan unit kerja masing-masing; dan
  3. menyampaikan salinan keputusan penempatan pada unit eselon IV tersebut kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan paling lambat tanggal 30 November 2017;
4. kepada para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada lampiran pengumuman ini, agar mempersiapkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
5. penyampaian petikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 730/KMK.01/UP.11/2017 dalam bentuk softcopy akan disampaikan melalui menu Download Dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama.


Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2017
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Arfan
NIP 196105261983021001

 

 

Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak