Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 90/PMK.02/2017

Kategori : PPh, PPN

Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90/PMK.02/2017

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN,
PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK
PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan bagian pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan pungutan-pungutan lainnya atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi listrik telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan- Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik;
  2. bahwa untuk menyelaraskan dengan ketentuan di bidang pengusahaan panas bumi termasuk ketentuan mengenai penggantian bonus produksi, serta penyesuaian nomenklatur organisasi, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik;

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik;
 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengusaha adalah pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract), dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang melakukan eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan tidak langsung sumber daya panas bumi untuk menghasilkan uap panas bumi guna pembangkitan energi/listrik dan/atau secara terpadu menghasilkan uap panas bumi dan membangkitkan energi/listrik (total project).
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
4. Penerimaan Bersih Usaha atau Penghasilan Kena Pajak, yang selanjutnya disebut Penerimaan Bersih Usaha adalah:
  1. penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pengusaha dalam 1 (satu) tahun pajak setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi;
  2. penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 yang diterima atau diperoleh Pengusaha dalam 1 (satu) tahun pajak setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, untuk kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract),
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Masuk, Bea Meterai dan pungutan-pungutan lainnya.
5. Rekening Penerimaan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi adalah rekening Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung penerimaan setoran bagian pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.
   
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2


(1) Pengusaha berkewajiban untuk menyetor bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari Penerimaan Bersih Usaha ke dalam Rekening Panas Bumi.
(2) Bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan.
(3) Pajak-pajak lainnya berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan dan pungutan-pungutan lainnya, ditanggung/dikembalikan oleh Pemerintah.
(4) Bonus produksi yang telah dibayarkan kepada pemerintah daerah diberikan penggantian dari setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
   
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3


Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disetor setiap triwulan dan besarnya setoran bagian Pemerintah untuk setiap triwulan adalah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari Penerimaan Bersih Usaha yang terutang pada triwulan yang bersangkutan.
   
4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A


(1) Setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetor ke Rekening Panas Bumi paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tanggal 30 (tiga puluh) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, setoran bagian Pemerintah wajib disetor ke Rekening Panas Bumi paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(3) Dalam hal setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlambat sebagian atau seluruhnya disetor ke Rekening Panas Bumi, atas jumlah setoran bagian Pemerintah yang terlambat disetor dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari penyetoran dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(4) Pengusaha wajib melaporkan perhitungan dan pelaksanaan penyetoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran dan laporan dimaksud harus diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
   
5. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4


(1) Atas impor barang operasi oleh Pengusaha untuk keperluan pengusahaan sumber daya panas bumi berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. untuk kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract) diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan kontrak operasi bersama (joint operation contract).
(2) Dalam hal perlakuan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang operasi untuk kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract) tidak diatur dalam kontrak operasi bersama (joint operation contract), perlakuan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   
6. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5


(1) Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Pengusaha yang bersangkutan sepanjang telah menyetor bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
   
7. Pasal 6 dihapus.
   
8. Pasal 7 dihapus.
   
9. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8


Kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta pungutan-pungutan lainnya yang berkaitan dengan kewajiban Pengusaha dalam pengusahaan sumber daya panas bumi akan diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
   
10. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9


(1) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yaitu Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 huruf a dikalikan dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor kontrak operasi bersama (joint Operation contract) yaitu Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 huruf b dikalikan dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.
(3) Dalam hal Pengusaha berbentuk Bentuk Usaha Tetap, bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah memenuhi kewajiban pelunasan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 26 huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.
   
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10


(1) Penghitungan biaya penyusutan atas aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan oleh Pengusaha dilakukan berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud untuk Keperluan Penyusutan bagi Kontraktor yang Melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Kontrak Bagi Hasil dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina).
(2) Pembebanan biaya penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional pertriwulan yaitu 1/4 (seperempat) dari biaya penyusutan 1 (satu) tahun.
   
12. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11


Dalam hal kepada Pengusaha diberikan perangsang panas bumi (geothermal allowance) dan/atau perangsang lainnya yang disetujui oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral, perangsang-perangsang dimaksud merupakan penghasilan yang harus ditambahkan ke dalam Penerimaan Bersih Usaha.
   
13. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12


(1) Surat keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Bentuk Usaha Tetap setelah Bentuk Usaha Tetap memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2) Besarnya pajak dalam surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan jumlah setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Sebelum surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan, dapat dikeluarkan surat keterangan yang berisi tentang besarnya Pajak Penghasilan yang telah disetor oleh Bentuk Usaha Tetap, setelah seluruh jumlah setoran bagian Pemerintah tersebut dilunasi pada Rekening Panas Bumi dan pemberitahuan realisasi pembayarannya telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Direktur Jenderal Anggaran.
   
14. Pasal 13 dihapus
   
15. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13A


(1) Dalam rangka menguji kepatuhan Pengusaha atas kewajiban pemenuhan penyetoran bagian Pemerintah, Menteri Keuangan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan setoran bagian Pemerintah, Pengusaha wajib melunasi kekurangan tersebut.
(3) Kekurangan setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disetor ke Rekening Panas Bumi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya surat penetapan atau tagihan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas kekurangan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya surat penetapan atau tagihan atas kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertepatan dengan hari libur, kekurangan setoran bagian Pemerintah wajib disetor ke Rekening Panas Bumi paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(5) Dalam hal penyetoran kekurangan setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), atas keterlambatan penyetoran dimaksud dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh.
(6) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sejak batas waktu penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) terlampaui.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan penyetoran bagian Pemerintah, kelebihan penyetoran tersebut diperhitungkan dengan kewajiban penyetoran bagian Pemerintah periode berikutnya.


Pasal 13B


(1) Pengusaha dapat mengajukan keberatan atas penetapan atau tagihan atas kekurangan setor bagian Pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah Pengusaha melakukan penyetoran sesuai jumlah bagian Pemerintah yang ditagihkan dalam surat penetapan atau tagihan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penetapan atau tagihan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
  1. penjelasan dan alasan pengajuan;
  2. rincian perhitungan jumlah bagian Pemerintah yang terutang yang dibuat oleh Pengusaha;
  3. surat tanda bukti penyetoran yang sah; dan
  4. dokumen pendukung terkait lainnya.
(5) Dalam hal Pengusaha mengajukan keberatan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan Pengusaha ditolak oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dengan menerbitkan surat penolakan.
(6) Direktur Jenderal Anggaran melakukan penelitian atas dokumen yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Pengusaha.
(8)  Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penetapan yang bersifat final.
   
16. Pasal 16 dihapus


Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 919